Insightkaltim.com, TENGGARONG– Desa Lung Anai di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara tidak ingin bergabung ke wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara, Sunggono usai menerika surat yang menyatakan bahwa Desa Lung Anai enggan bergabung dengan kawasan Otorita IKN.
“Berdasarkan surat resmi dari Pemdes Lung Anai, bahwa mereka tidak mau masuk ke wilayah IKN. Perihal ini sudah kita sampaikan kepada Badan Otorita, namun belum mendapat respon,” kata Sunggono, Selasa (19/3/2024).
Sebagaimana diketahui, mulanya dalam Undang Undang Ibu Kota Nusantara, desa dan kelurahan yang ada di lima kecamatan di Kukar, yakni Samboja, Muara Jawa, Samboja Barat, Loa Janan dan Loa Kulu, seluruhnya masuk ke dalam delienasi IKN.
Delineasi adalah upaya pembuatan garis batas untuk membentuk dan menandai sebuah objek atau wilayah tertentu.
Namun, dengan kondisi yang dialami Desa Lung Anai, masih belum diketahui apakah akan masuk ke dalam Detail Tata Ruang Wilayah (DTRW) IKN atau tetap masuk tata ruang bagian dari Kutai Kartanehagara.
Kondisi serupa ternyata tidak hanya dialami oleh Desa Lung Anai saja, kata Sunggono, Kelurahan Tama Pole yang terletak di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara juga enggan masuk wilayah IKN.
“Dalam waktu dekat kami akan membahas lebih lanjut bersama Otorita IKN,” jelasnya.
Sunggono menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sudah dilibatkan beberapa kali dalam rapat IKN, namun hasilnya tidak sesuai harapan yang ingin diharapkan Pemkab Kukar.
“Saya berharap juga, kepada seluruh OPD untuk jeli, terhadap isu kekinian IKN, demi pembangunan Kukar yang lebih baik lagi,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kukar, Edy Santoso menyebut, masih ada wilayah yang belum jelas statusnya, seperti Kelurahan Tama Pole. Sebelumnya, wilayah tersebut masuk ke dalam IKN dan sekrang dikeluarkan dari wilayah IKN. “Kejelasannya ada di Otorita IKN,” tandasnya. (adv/kominfokukar)





