Insightkaltim.com, TENGGARONG- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menetapkan tujuh desa yang sudah memenuhi syarat untuk pemekaran.
Tujuan dimekarkannya desa tersebut untuk meningkatkan dan mendekatkan pelayanan bagi masyarakat, mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan melalui pemberdayaan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto mengatakan, banyak syarat harus dipenuhi untuk bisa membentuk sebuah desa, seperti administrasi.
Pengajuan pemekaran desa bisa disetujui pemerintah kabupaten jika syaratnya sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Pengajuan pemekaran desa harus melewati proses panjang.
Menurut Arianto, sebenarnya Desa Persiapan Muara Badak Makmur sudah mengajukan diri untuk dimekarkan sejak 2004 lalu.
Dalam prosesnya, Arianto mengikuti proses tindak lanjut pemekaran Muara Badak Makmur mulai 2021 ketika menjabat Kabag Pemerintahan.
“Pemekaran ini kolaborasinya ada DPMD dan Bagian Pemerintahan. Pada 2021 lalu kita sempat menginventarisir ada 18 desa usulan pemekaran dan sejak 2004 itu sudah ada usulannya,” jelasnya, Minggu (17/3/2024).
Berdasarkan evaluasi terhadap belasan usulan tersebut, hasilnya mengerucut kepada tujuh desa yang dapat dimekarkan secara administratif.
Syarat pertama pemekaran jumlah penduduknya minimal 1.500 jiwa atau 300 KK. Ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Peraturan Desa.
Syarat lainnya, seluruh pihak, baik itu pemerintah desa, tokoh masyarakat dan seluruh warga harus sepakat dan bersedia untuk mengajukan pemekaran desa.
“Dari proses itu, kami mendapatkan desa yang sudah cukup syarat dan kami sampaikan kepada pak bupati. Beliau menyetujui serta merekomendasikan untuk dimekarkan dan harus jadi desa persiapan dulu,” sebut dia.
“Harus ada semua pihak ikut mendorong. Kalau hanya kita saja (kabupaten) yang mau, tapi dari pihak desa yang tidak cepat menyiapkan data, tidak bisa jalan,” timpal Arianto.
Pj kades persiapan juga akan menjalankan tugas-tugasnya di pemerintahan desa, paling lama tiga tahun. Pj kades persiapan juga bertugas mengurus persyaratan menuju desa definitif.
Apabila dalam kurun waktu tersebut Pj kades tidak bisa menjadikan desa persiapan menjadi definitif, maka otomatis kembali ke desa induk.
“Kalau bisa dipenuhi (syaratnya) dalam setahun, maka bisa diajukan ke pemerintah daerah, disampaikan ke provinsi dan Mendagri untuk diverifikasi. Kalau memenuhi syarat dan disetujui akan kita buatkan perda desa definitif,” demikian Arianto.
Berikut 7 Desa yang ditetapkan menjadi Desa Persiapan di Kutai Kartanegara:
1. Jembayan menjadi Jembayan Ilir.
2. Loa Duri Ulu menjadi Loa Duri Seberang.
3. Muara Badak Ulu menjadi Muara Badak Makmur.
4. Bangun Rejo menjadi Sumber Rejo.
5. Kembang Janggut menjadi Kembang Janggut Ilir.
6. Sepatin menjadi Tanjung Berukang.
7. Sungai Payang menjadi Sungai Payang Ilir. (adv/kominfokukar)





