Insightkaltim.com, TANJUNG REDEB – Satreskrim Polres Berau berhasil meringkus pelaku penganiayaan yang terjadi pada saat malam tahun baru, pada Minggu, 1 Januari 2023 lalu. Pelaku berinisial A (26) berhasil diamankan di Pelabuhan Semayang, Balikpapan.
Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya menyampaikan, penganiayaan tersebut bermula saat korban yang berinisial B dan pelaku sedang nongkrong untuk pesta miras di salah satu indekos, di Jalan Kemakmuran, Kecamatan Tanjung Redeb.
“Pelaku dan korban sempat cekcok sehingga terjadi perkelahian,” ungkapnya pada Selasa, 10 Januari 2023 di ruang rilis Mako Polres Berau.
Karena melihat rekan B cukup banyak, pelaku kemudian masuk ke dalam mess perusahaan untuk mengambil pisau dapur.
“Pelaku kemudian melayangkan pisau ke arah kepala korban. Namun, meleset dan kena ke bahu korban. Dan itu dilakukan dua kali,” bebernya.
Pelaku sempat mencoba melarikan diri ke luar pulau. Namun, pihaknya mengambil langkah untuk memblokir semua akses.
Dikatakannya, pada Rabu 4 Januari 2023 sekitar pukul 11.00 Wita pelaku dibekuk di Pelabuhan Semayang Kota Balikpapan.
Barang bukti yang diamankan, satu lembar baju kaos berwarna hitam milik korban dan satu buah pisau bergagang warna merah muda yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (4) KUHP. “Dengan ancaman penjara 5 tahun,” pungkasnya. (*rau/)
 
			 
		    
 
                                



