Insightkaltim com,. PENAJAM – Proses pembayaran ganti rugi tahap pertama kepada warga yang terdampak proyek pembangunan Bandara Very Very Important Person (VVIP) Ibu Kota Nusantara telah dimulai oleh pemerintah pusat.
Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Penjabat Bupati Kabupaten Penajam Pasir Utara (PPU) Makmur Marbun dan pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di sekitar lokasi bandara pada Selasa (27/2/2024).
Pj. Bupati Makmur Marbun menyatakan komitmen pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan ganti rugi demi kelancaran pembangunan bandara VVIP.
“Dengan memberikan kompensasi kepada puluhan kepala keluarga yang terdampak langsung oleh pembangunan sisi udara Bandara VVIP IKN, kami menunjukkan keseriusan kami. Dana ganti rugi telah disalurkan langsung ke rekening mereka,” ucap Makmur.
Besaran ganti rugi yang diberikan kepada warga didasarkan pada penilaian tim appraisal, dengan rentang antara Rp357 juta hingga Rp2,4 miliar.
“Momentum ini tidak berhenti di tahap pertama. Kami akan segera memproses tahap kedua dan ketiga untuk 600 kepala keluarga terdampak pembangunan gedung dan terminal sisi darat,” tambahnya.
Makmur juga meminta kesabaran dari masyarakat yang akan menerima ganti rugi tahap selanjutnya, yang akan segera diselesaikan oleh pemerintah pusat bersama Menteri Perhubungan. (din/kominfoadv)





