Insightkaltim.com, Samarinda – Pada peringatan ulang tahun ke-4 Dewan Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (DPD JMSI) Kaltim, Muhammad Sukri telah menunjuk Bayu Surya Gandamana sebagai ketua baru Dewan Pengurus Cabang (DPC) JMSI Kutai Kartanegara (Kukar).
Acara yang diselenggarakan pada Kamis (8/2/2024) pukul 14.00 Wita itu menjadi momen bersejarah bagi JMSI, membawa harapan baru dalam ekspansi organisasi ke setiap kabupaten dan kota.
Sukri, Ketua DPD JMSI Kaltim, memberikan penghargaan kepada Bayu Surya atas potensi dan komitmen yang ditunjukkan dalam memimpin DPC JMSI Kukar ke depan.
“Sebelumnya, saya memberikan surat mandat kepada DPC JMSI Kukar. Kita membutuhkan pemimpin yang serius, dan saya yakin Bayu Surya adalah orang yang tepat,” ujar Sukri kepada sejumlah media.
Sukri menyebutkan bahwa Bayu Surya telah memiliki track record yang solid, sesuai dengan kriteria kepemimpinan di bawah naungan JMSI. Selain itu, keseriusan Bayu Surya dalam memenuhi persyaratan keanggotaan dan membangun jaringan media di Kukar patut diapresiasi.
“Komitmen Bayu Surya tidak hanya sebatas kata-kata. Kami melihat keseluruhan upayanya, termasuk dalam memastikan keanggotaan dan kartu identitas JMSI tersedia,” tambah Sukri.
Keberadaan DPC JMSI Kukar diharapkan dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyebarkan informasi yang berkualitas, terutama di tengah status Kukar sebagai bagian dari Mitrak Kerja Ibukota Negara (IKN).
Sukri optimis bahwa Kukar memiliki potensi yang besar, dan sebagai mitra kerja IKN, peran JMSI Kukar sangatlah penting. Dalam hal ini, Sukri berkomitmen untuk memberikan dukungan dan fasilitasi yang dibutuhkan.
“Dengan adanya JMSI Kukar, kami berharap dapat lebih efektif dalam pembinaan media siber, serta memperluas jangkauan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Sukri.
Meskipun demikian, Sukri menekankan bahwa koordinasi dengan pusat JMSI tetap penting dalam hal administrasi dan legalitas organisasi.
“Status dan persetujuan dari pusat tetap diperlukan. Kami akan membutuhkan waktu minimal satu bulan untuk membentuk kepengurusan,” tutup Sukri. (*)





