Insightkaltim.com, JAKARTA – Direktur Produk Hukum Daerah (PHD) Kemendagri dan Penjabat Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun, menyoroti percepatan penyelesaian revisi Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Pulau Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tengara, Maluku, dan Papua.
Dalam rapat koordinasi di Ambara Hotel, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2024), Marbun mengemukakan langkah-langkah akselerasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Marbun menegaskan pentingnya dukungan semua stakeholder dan keterlibatan pemerintah provinsi, DPRD, serta masyarakat dalam penyelesaian revisi RTRW. Sebagai Pj Bupati PPU, ia menyebut bahwa proses ini menjadi laboratorium dengan melibatkan pemerintah provinsi, unsur legislatif, dan hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN).
RTRW dianggap sebagai unsur penting dalam peraturan daerah, mendukung program wilayah sesuai dengan aspek yang beragam. Marbun menjelaskan bahwa mekanisme penetapan peraturan daerah melibatkan singkronisasi peran pemerintah daerah, DPRD, dan partisipasi masyarakat, memastikan proses tersebut terwujud. (tar/mhsppu)





