Insightkaltim.com, PENAJAM – Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, memberikan klarifikasi terkait isu di media sosial tentang dugaan tunggakan retribusi pembayaran air di Masjid Agung Al-Ikhlas Penajam.
Menurutnya, setelah merespons cepat, masalah tersebut telah diselesaikan dalam rapat bersama Direktur Perumda AMDT PPU, Abdul Rasyid, dan jajaran pada Kamis (18/01/2024).
Tohar menegaskan bahwa tagihan retribusi sebesar Rp 31.975.950 dari Januari–Desember 2023 telah diselesaikan, dan Pemkab PPU telah mengambil langkah cepat untuk memastikan pasokan air bersih tetap tersedia untuk Masjid Agung Al-Ikhlas.
Dalam diskusi lanjutan, Tohar menyatakan tujuannya adalah mencegah terulangnya permasalahan serupa. “Saya menganggap penting untuk memahamkan kepada para pihak agar bertindak dalam rangka pengelolaan sarana dan prasarana,” jelasnya.
Direktur Perumda AMDT PPU, Abdul Rasyid, menambahkan bahwa isu tentang surat tagihan dan pemutusan air terbukti tidak benar. Pihaknya memiliki kebijakan khusus terkait Masjid Kabupaten, dan komunikasi aktif dengan pemerintah daerah serta pengurus masjid untuk menjaga kelancaran operasional rumah ibadah tersebut.
Kesimpulannya, rapat tersebut berhasil menyelesaikan permasalahan terkait kewajiban penggunaan sumber daya air bersih di Masjid Agung Al-Ikhlas Penajam. (tar/)





