Insightkaltim com, Sangatta – Respons Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Joni, terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK), menyoroti pentingnya memastikan kenaikan gaji karyawan di sektor swasta sesuai standar.
“Perusahaan seharusnya telah menggaji karyawan sesuai UMK yang ditetapkan, bahkan beberapa, seperti KPC, memberikan gaji di atas UMK,” ungkap Joni kepada media.
Joni menekankan bahwa kenaikan gaji di atas UMK umumnya terjadi ketika ada pekerjaan tambahan seperti lembur. Namun, ia mengakui kemungkinan adanya perusahaan yang belum mencapai standar UMK dalam sistem penggajiannya.
“Sementara sebagian besar patuh atau melampaui UMK, kemungkinan kecil ada yang belum mencapai standar UMK. DPRD akan bertindak jika ada laporan terkait,” jelasnya.
DPRD Kutai Timur menegaskan UMK sebagai patokan minimal dalam penggajian. Setiap perusahaan diharapkan memastikan gaji yang diberikan tidak di bawah standar UMK.
“UMK adalah standar yang harus dipatuhi perusahaan. Jika ada indikasi pelanggaran, itu menjadi fokus DPRD,” tambahnya.
Kenaikan UMK harus menjadi fokus utama untuk memastikan perusahaan di Kutai Timur memenuhi standar upah minimal.
“Tugas penting DPRD adalah memantau dan menjamin kepatuhan perusahaan terhadap kebijakan upah yang berlaku,” pungkasnya. (adv/dprdkutim)





