Insightkaltim.com, Sangatta– Menjelang tahun-tahun poltik yang menyita banyak aktivitas Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) terkhusus di Kutai Timur (Kutim). Meskipoun begitu, tidak menyurutkan semangat para anggota legislatif tersebut untuk merumuskan empat rancangan peraturan daerah (raperda) yang kini telah di Pansuskan tersebut.
Penetapan Pansus tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna tertutup ke-9 masa persidangan ke satu, yang menyepakati pembentukan empat panitia khusus (pansus) terhadap empat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah di usulkan oleh DPRD Kutim.
Ranperda tersebut yakni, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Tentang penyerahan Prasaranan, Sarana dan Utilitas Pada Kawasan Perumahan, Ranperda Tentang pengarus Utamaan Gender serta Raperda Tentang Pencegahan dan Penanggualangan HIV dan AID di Wilayah Kabupaten Kutim.
Di temui usai melaksanakan Paripurna, Ketua Badan Perumusan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim, Agusriansyah Menyampaikan bahwa dirinya optimis ranperda dapat diselesaikan tepat waktu, meski mengingat aktivitas politik sedang mengalami peningkatan pada masa-masa sekarang ini.
Agus beranggapan bahwa, empat raperda tersebut tidak membutuhkan waktu yang cukup lama dalam pembahasan di daerah, hanya saya masih membutuhkan waktu untuk konsultasi di tingkat provinsi.
“Karena ini pembahasannya tidak terlalu lama, kalau mau dikejar dengan serius, tidak membutuhkan waktu sampai satu bulan, sehingga menurut kita inya Allah ini dapat selesai,” ujarnya belum lama ini.
Agusriansyah menerangkan, bahwa diantara empat raperda yang telah di pansuskan tersebut ada dua raperda yang menjadi perhatian serius DPRD Kutim.
“Dari empat ranperda yang sudah kita SK kan kepengurusan pansusnya, paling tidak ada dua perda yang memang harus diselesaikan karena memang karean ada beberpa persyaratan yang sudah membatasi, di antaranya adalah tentang pajak daerah dan retribusi, termasuk tentang penyerahan prasarana dan sarana utilitas umum dalam Kawasan perumahan,” tutupnya. (adv/dprdkutim)





