Insightkaltim.com, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan DPRD Kutim menandatangani rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kutim tentang perlindungan perempuan.
Penandatanganan dilakukan Ketua DPRD Kutim, Joni, Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan dan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kutim, Selasa (11/7/2020).
Ditemui usai paripurna, Bupati Ardiansyah Sulaiman mengatakan secara umum pemerintah menanggapinya perda itu sangat positif.
“Mudah-mudahan bisa menjadi bagian untuk melihat kondisi kekinian sosial, rumah tangga dan sebagainya menjadi tolok ukur perda itu,” kata Ardiansyah.
Tak lupa, ia mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota dewan. Sebab berkat segala peran-sertanya sehingga Raperda ini dapat terselesaikan sesuai jadwal yang sudah diagendakan menjadi perda.
“Semoga, apa yang telah kita lakukan dan disepakati ini dapat mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Kutim,” ungkapnya. Perempuan,” pungkasnya. (adv/kutim)





