Insightkaltim.com, PENAJAM – Informasi yang keluar dari Pemkab Penajam Paser Utara (PPU)
wajib terarah dan terukur sesuai ketentuan. Oleh karena itu dibutuhkan penyusunan dan tata kelola informasi yang bisa untuk konsumsi publik atau sebaliknya.
Mengacu kepada hal tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten PPU menggelar Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) selama tiga hari yakni sejak, 23-25 Mei 2023.
Acara yang dipusatkan di Ruang Rapat Wakil Bupati PPU itu, diikuti 38 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dari Perangkat Daerah dan BUMD di lingkungan Pemkab PPU.
Kegiatan ini juga sebagai tindak lanjut dari penguatan PPID yang sudah diadakan pada Senin (22/05/2023) lalu.
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Badan Publik wajib mengumumkan informasi publik secara be jirkala, setiap saat dan serta merta.
Penyusunan DIP ini sebagai langkah awal dalam meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemkab PPU.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi, Komunikasi Publik dan Kehumasan (IKPH) Diskominfo PPU, Siswanto menyampaikan, penyusunan DIP ini sangat penting untuk dilakukan bagi PPID Pelaksana mengingat salah satu tugas dan tanggung jawab PPID adalah memutuskan suatu informasi dapat diakses publik atau tidak, guna mencegah terjadinya sengketa informasi.
“Penyusunan DIP ini penting sekali untuk dilaksanakan, jika kita mengacu kepada UU Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pada hasil monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim pada tahun 2022, PPID Kabupaten PPU mendapatkan predikat “Cukup Informatif”.
Dengan gitu, diharapkan dengan peran dan dukungan PPID sebagai pelaksana dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik, dapat mewujudkan PPID Kabupaten PPU “Menuju Informatif” atau bahkan “Informatif”. (*tar/)





