Hingga akhir Februari 2026, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp48,11 triliun, dengan kontribusi terbesar berasal dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Insightkaltim.com, JAKARTA – Penerimaan negara dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan tren positif. Hingga 28 Februari 2026, pemerintah mencatat total penerimaan pajak digital mencapai Rp48,11 triliun.
Berdasarkan data (DJP), kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp37,40 triliun. Selain itu, penerimaan juga ditopang oleh pajak aset kripto sebesar Rp1,96 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,64 triliun, serta pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp4,11 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, , menyampaikan bahwa hingga akhir Februari 2026, sebanyak 260 pelaku usaha PMSE telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, 223 di antaranya telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran pajak.
“Total setoran PPN PMSE mencapai Rp37,401 triliun hingga Februari 2026, dengan tren peningkatan setiap tahun,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (31/3/2026).
Secara rinci, penerimaan PPN PMSE tercatat sebesar Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp1,74 triliun hingga awal 2026.
Sementara itu, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp1,96 triliun. Angka tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,09 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp875,31 miliar.
Di sektor teknologi finansial, pajak fintech menyumbang Rp4,64 triliun hingga Februari 2026. Penerimaan ini berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman dalam negeri, PPh Pasal 26 atas pinjaman luar negeri, serta PPN atas layanan fintech.
Adapun penerimaan dari pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai Rp4,11 triliun. Kontribusi tersebut didominasi oleh PPN sebesar Rp3,8 triliun dan PPh Pasal 22 sebesar Rp317,34 miliar.
Inge menegaskan, capaian tersebut mencerminkan meningkatnya peran ekonomi digital dalam mendukung penerimaan negara. Meski tidak ada penambahan pemungut PMSE pada Februari 2026, kinerja sektor ini tetap tumbuh stabil.
“Ke depan, pemerintah akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pajak, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi,” pungkasnya.(din)





