Insightkaltim.com, JAKARTA – Upaya memperkuat fondasi industri media nasional terus bergulir. menggelar uji publik rancangan aturan tentang Dana Jurnalisme sebagai langkah menjawab tantangan besar yang dihadapi dunia pers saat ini.
Forum yang berlangsung di Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026), menghadirkan beragam pemangku kepentingan, mulai dari organisasi pers, akademisi, hingga tokoh media nasional. Salah satu sorotan utama datang dari yang menekankan bahwa pengelolaan dana tidak boleh berada langsung di bawah Dewan Pers.
Ketua Dewan Pers, , menjelaskan bahwa rancangan ini merupakan respons terhadap tekanan berat yang dialami industri media, terutama akibat perubahan model bisnis dan disrupsi teknologi digital.
“Keberlanjutan jurnalisme berkualitas kini menghadapi tantangan serius, baik dari sisi ekonomi maupun perubahan lanskap informasi,” ujarnya dalam forum tersebut.
Wadah Baru untuk Menopang Jurnalisme
Rancangan Dana Jurnalisme dirancang sebagai instrumen pendukung agar media tetap mampu menjalankan fungsi publiknya. Skema ini akan menghimpun dana dari berbagai sumber sah yang tidak mengikat, dengan prinsip utama independensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Dana tersebut nantinya diarahkan untuk berbagai kebutuhan strategis, seperti:
- Peliputan investigasi dan karya jurnalistik mendalam
- Perlindungan hukum bagi jurnalis
- Peningkatan kapasitas SDM media
- Inovasi dan transformasi bisnis perusahaan pers
- Advokasi terhadap kekerasan terhadap wartawan
Selain itu, sistem pengelolaan dirancang berbasis checks and balances guna meminimalkan potensi penyalahgunaan serta menjaga kepercayaan publik.
Peserta forum pun cukup beragam, melibatkan kampus ternama seperti Universitas Indonesia, Universitas Hasanuddin, hingga Universitas Diponegoro, serta organisasi pers seperti AJI, PWI, IJTI, AMSI, dan lainnya.
SMSI: Hindari Konflik Kepentingan
Dalam sesi lanjutan bersama tim perumus, Sekretaris Jenderal SMSI, , menegaskan bahwa keberadaan Dana Jurnalisme perlu diimbangi dengan tata kelola yang benar-benar independen.
Menurutnya, pelibatan langsung Dewan Pers dalam pengelolaan dana berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Karena itu, ia mengusulkan agar pengelolaan diserahkan kepada lembaga independen berbadan hukum, seperti yayasan yang dibentuk oleh konstituen Dewan Pers.
“Independensi adalah kunci agar dana ini tidak memengaruhi kebijakan redaksional maupun arah pemberitaan,” tegasnya.
SMSI juga mendorong agar dana tersebut tidak hanya fokus pada aspek jurnalistik, tetapi turut menopang keberlanjutan bisnis media, khususnya media digital rintisan yang membutuhkan dukungan infrastruktur dan peningkatan kualitas SDM.
Menuju Regulasi yang Kredibel
Melalui uji publik ini, Dewan Pers membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari berbagai pihak sebelum regulasi ditetapkan secara resmi. Pendekatan ini diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga adaptif terhadap dinamika industri.
Jika dirancang dan dikelola dengan tepat, Dana Jurnalisme diyakini dapat menjadi pilar penting dalam menjaga kualitas informasi publik serta memperkuat peran pers sebagai pengawas sosial di era digital yang terus berkembang. (*sm)





