Insightkaltim.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meluruskan polemik terkait pembatalan bantuan pendidikan Program Gratispol terhadap mahasiswa Program Magister (S2) Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan. Pemprov menegaskan, keputusan tersebut diambil karena mahasiswa bersangkutan tercatat mengikuti kelas eksekutif, yang sejak awal tidak termasuk dalam kriteria penerima bantuan.
Juru Bicara Pemprov Kaltim yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Muhammad Faisal, menyatakan bahwa ketentuan penerima Gratispol telah diatur secara rinci dalam Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 24 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, bantuan biaya pendidikan secara eksplisit tidak diberikan kepada mahasiswa kelas eksekutif maupun kelas nonreguler lainnya.
“Pergub sudah sangat jelas. Kelas eksekutif tidak masuk dalam skema bantuan. Jika tetap dibayarkan, itu justru melanggar aturan dan berpotensi menjadi temuan BPK,” ujar Faisal, Selasa (20/1/2026).
Menanggapi pernyataan mahasiswa yang mengaku sempat dinyatakan lolos dan memperoleh informasi bahwa kelas eksekutif terakomodasi, Pemprov menegaskan bahwa tahapan awal verifikasi data berada di pihak perguruan tinggi. Kampus dinilai memiliki peran krusial dalam memastikan hanya mahasiswa yang memenuhi syarat yang diusulkan sebagai penerima bantuan.
“Mahasiswa kelas eksekutif seharusnya tidak masuk dalam usulan sejak awal. Ini terjadi karena kekeliruan di proses verifikasi kampus,” lanjut Faisal.
Atas kondisi tersebut, Pemprov Kaltim menyatakan bahwa penyelesaian persoalan menjadi tanggung jawab institusi pendidikan terkait, termasuk memberikan penjelasan secara transparan kepada mahasiswa yang terdampak agar tidak terjadi kesalahpahaman berlarut.
Meski demikian, Pemprov menegaskan komitmennya terhadap Program Gratispol sebagai program unggulan daerah dalam memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat Kalimantan Timur. Namun pelaksanaannya harus tetap berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip akuntabilitas anggaran.
“Gratispol bukan sekadar bantuan, tapi amanah publik. Karena itu, pelaksanaannya harus patuh aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Faisal.
Pemprov Kaltim juga mengimbau seluruh perguruan tinggi agar lebih teliti dan disiplin dalam proses verifikasi data mahasiswa, sehingga program bantuan pendidikan dapat berjalan tepat sasaran dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.(dis)





