PENAJAM PASER UTARA — Komitmen Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dalam memperluas jaminan perlindungan kerja bagi masyarakat berpenghasilan rendah kembali ditegaskan. Tahun ini, sebanyak 5.084 pekerja rentan resmi masuk dalam daftar tambahan penerima bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui APBD Perubahan 2025.
Tambahan tersebut melengkapi target awal 15 ribu pekerja rentan yang sudah direncanakan dalam anggaran murni, sehingga total 20 ribu jiwa kini dicover oleh pemerintah daerah.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans PPU, Ernawati, menyampaikan hal tersebut saat roadshow sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan di Aula Kantor Bupati PPU, Selasa (18/11/2025).
“Pekerja rentan adalah mereka yang tidak menerima upah tetap, bekerja serabutan, dan sangat rawan terhadap risiko kerja tanpa perlindungan asuransi,” jelasnya.
Program perlindungan sosial ini menjangkau berbagai jenis pekerjaan informal. Mulai dari motoris speed boat, penggali kubur, tukang ojek, hingga perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga—kriteria usia penerima program dibatasi antara 18–65 tahun.
Ernawati menegaskan, selama tiga tahun program ini berjalan, Pemkab PPU konsisten mengalokasikan anggaran sekitar Rp3 miliar lebih setiap tahun untuk membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja rentan.
Dengan bertambahnya 5.084 peserta di APBD Perubahan, pemerintah daerah berharap semakin banyak warga Benuo Taka yang terlindungi dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
“Program ini bentuk keberpihakan pemerintah kepada pekerja sektor informal yang selama ini bekerja tanpa perlindungan,” tegas Ernawati.
Pemkab PPU berkomitmen melanjutkan program ini sebagai bagian dari upaya menekan kerentanan ekonomi masyarakat serta memperkuat jaring pengaman sosial di daerah.(adv/kominfoppu)





