Insightkaltim.com, PENAJAM — Perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus diperluas. Pemerintah daerah menambah jumlah penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai APBD, sehingga total peserta dari kelompok pekerja rentan kini mencapai 20 ribu orang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Marjani, mengatakan peningkatan jumlah peserta terjadi setelah evaluasi lapangan dan pemutakhiran data dilakukan di seluruh kecamatan.
“Awalnya target kami hanya 15 ribu orang. Setelah melihat kondisi di lapangan, angka itu ditingkatkan menjadi 20 ribu penerima manfaat,” ungkap Marjani.
Program yang menelan anggaran Rp3,024 miliar dari APBD murni ini memberikan perlindungan dasar bagi pekerja berusia 18–65 tahun yang tidak memiliki penghasilan tetap, seperti pedagang kecil, penjaga warung, penggali kubur, hingga tukang ojek. Dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan, peserta mendapat perlindungan kecelakaan kerja dan santunan kematian.
Sosialisasi dilakukan langsung ke kelurahan, desa, hingga RT. Menurut Marjani, pendekatan ini membuat masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial, terutama bagi kelompok yang selama ini tidak memiliki akses jaminan keselamatan kerja.
Selain pekerja rentan, Disnakertrans juga memetakan perlindungan tambahan untuk sektor tertentu seperti pekerja sawit melalui Dana Bagi Hasil (DBH) yang dikelola Dinas Pertanian. Tahun depan, nelayan PPU menjadi sasaran berikutnya.
“Kami sudah punya basis datanya. Nelayan akan jadi prioritas selanjutnya,” tambahnya.(adv/kominfoppu)





