Insightkaltim.com, PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendorong percepatan penertiban administrasi kebun sawit swadaya dengan mewajibkan pekebun memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB). Kebijakan ini disebut sebagai fondasi utama untuk mewujudkan perkebunan berkelanjutan dan sebagai pintu masuk menuju sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Kepala Dinas Pertanian PPU, Andi Trasodiharto, menjelaskan bahwa STDB bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi alat pemetaan yang sangat penting. Melalui STDB, pemerintah dapat mengetahui legalitas lahan, sumber benih, jumlah tanaman, produktivitas, hingga pola pemupukan pekebun swadaya.
“Dengan STDB, seluruh data kebun bisa dipantau. Dari situ kita bisa memastikan pekebun memenuhi standar legalitas dan pengelolaan sesuai aturan keberlanjutan,” kata Andi, Senin (17/11/2025).
Andi menyebut tantangan terbesar yang masih dihadapi adalah penggunaan bibit tidak bersertifikat yang banyak ditemukan di kebun swadaya. Melalui STDB, pemerintah dapat mengintervensi penggunaan benih yang tepat dan sesuai standar ISPO.
Distan PPU juga menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan STDB tidak dikenai biaya. Dokumen tersebut bahkan menjadi syarat penting untuk mengakses berbagai bantuan pemerintah, mulai dari sarana produksi hingga program peningkatan kapasitas pekebun.
Pemerintah berharap penertiban STDB dapat membuka jalan bagi percepatan sertifikasi ISPO di kebun swadaya, sehingga petani memiliki daya tawar lebih tinggi di pasar dan mendapatkan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang lebih baik.(adv/kominfoppu)





