Insightkaltim.com, SANGATTA – Polemik penggunaan teknologi Operator Performance Assessment (OPA) di PT Pama Persada Nusantara kembali menjadi sorotan publik. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memfasilitasi rapat resmi untuk mengurai persoalan tersebut, Kamis (13/11/2025), di Ruang Arau lantai 2 Kantor Bupati.
Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, serta dihadiri oleh Ketua DPRD Kutim Jimmi, Kepala Distransnaker Roma Malau, manajemen PAMA, perwakilan serikat pekerja, kuasa hukum pekerja, dan sejumlah undangan lainnya. Situasi rapat berlangsung kondusif, namun tensi pembahasan terasa jelas.
Perusahaan Jelaskan Fungsi OPA: “Alat Bantu, Bukan Pemicu Sanksi”
Perwakilan manajemen PAMA, Tri Rahmat Saleh, memaparkan panjang lebar mekanisme keselamatan kerja dan alasan perusahaan menerapkan OPA. Ia menegaskan teknologi itu bukan instrumen untuk menghukum pekerja, tetapi sebagai alat verifikasi kondisi kesiapan kerja.
“OPA ini alat bantu, bukan alat penghukum. Tujuannya memastikan pekerja masuk dalam kondisi aman—secara fisik maupun mental,” ujar Tri.
Menurutnya, perusahaan berkewajiban menerapkan standar keselamatan ekstrem karena beroperasi di lingkungan pertambangan dengan tingkat risiko tinggi. Sistem berbasis data ini dinilai lebih akurat dibanding metode manual yang hanya bergantung pada pengakuan pekerja.
Tri juga memastikan bahwa penanganan kasus pekerja atas nama Edi Purwanto telah dilakukan menggunakan prosedur resmi sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
“Semua tahapan dilakukan berurutan—pencarian fakta, validasi data, dan pembahasan di komisi disiplin bersama perwakilan serikat. Tidak ada keputusan yang keluar tanpa dasar hukum,” tegasnya.
Bupati Minta Jalan Tengah: Keselamatan Harus Jalan, Hak Pekerja Jangan Tergeser
Bupati Ardiansyah yang memimpin jalannya rapat memberikan penegasan bahwa pemerintah daerah hadir untuk memastikan dua kepentingan berjalan seimbang—keamanan operasional perusahaan dan perlindungan hak-hak pekerja.
“Saya meminta dialog dibuka selebar-lebarnya. Jangan ada kebijakan yang menekan pekerja, tapi juga jangan sampai keselamatan operasional dikorbankan,” ujar Ardiansyah.
Ia menambahkan bahwa Pemkab menginginkan masalah ini diselesaikan tanpa konflik lanjutan yang berpotensi mengganggu hubungan industrial di Kutim.
Serikat Pekerja Ajukan Catatan Kritis
Diskusi semakin dinamis saat sejumlah perwakilan serikat buruh dan pendamping hukum—termasuk Sabrani, Egi Nur Cahyono, Samir, Heri Irawan, dan I Made—menyampaikan pandangan terkait penerapan OPA. Mereka menilai perusahaan perlu lebih mempertimbangkan faktor kesehatan dan kondisi khusus setiap pekerja.
Menurut mereka, teknologi tidak boleh menjadi alasan meniadakan pendekatan humanis dalam manajemen ketenagakerjaan.
Proses Mediasi Berlanjut
Rapat ditutup dengan kesepakatan bahwa proses klarifikasi dan mediasi akan diteruskan melalui jalur resmi ketenagakerjaan. Pemerintah berharap semua pihak menjaga suasana kondusif selama penanganan kasus berlangsung.
Langkah ini menjadi upaya Pemkab Kutim untuk memperkuat hubungan industrial yang aman, sehat, dan adil antara perusahaan besar dan tenaga kerja setempat.(adv/Kutim)





