Insightkaltim.com, Balikpapan — Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor menegaskan bahwa desa bukan sekadar unit administratif, tetapi entitas hukum yang mengelola anggaran besar dan bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, menurutnya, tata kelola keuangan desa harus memenuhi standar transparansi dan akuntabilitas yang ketat.
Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Bimbingan Teknis Implementasi Coretax DJP dan Pembaruan Aplikasi Siskeudes R2.0.7 Rilis 2 di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Jumat (7/11/2025).
Mudyat mengungkapkan bahwa setiap desa di Kabupaten PPU rata-rata mengelola sekitar Rp6 miliar per tahun, jumlah yang menuntut aparatur desa untuk benar-benar memahami tata kelola keuangan dan perpajakan.
“Anggaran desa yang besar itu membawa tanggung jawab besar pula. SDM desa yang mengelola keuangan harus terus kita tingkatkan kualitasnya, agar pengelolaan berjalan tertib dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mudyat juga menjelaskan dua agenda strategis yang kini wajib dipahami oleh aparatur desa:
1. Penerapan Coretax Administration System DJP yang mulai berlaku 1 Januari 2025.
2. Pembaruan Aplikasi Siskeudes yang harus disesuaikan dengan mekanisme pemrosesan pajak versi Coretax.
Karena itu, ia meminta seluruh peserta Bimtek untuk benar-benar mengikuti materi secara serius dan memastikan hasil pelatihan langsung diterapkan di desa masing-masing.
“Setelah kembali ke desa bukan lagi teori. Sistem perpajakan berbasis Coretax dan pembaruan Siskeudes harus langsung dijalankan,” tegasnya.(adv/kominfoppu)





