• TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Jumat, Oktober 31, 2025
  • Login
Insight Kaltim
  • HOME
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • SEPUTAR KALTIM
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUTIM
    • KUKAR
    • PENAJAM
    • BERAU
    • BONTANG
    • PASER
  • SUSUNAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • HOME
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • SEPUTAR KALTIM
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUTIM
    • KUKAR
    • PENAJAM
    • BERAU
    • BONTANG
    • PASER
  • SUSUNAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Insight Kaltim
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Home NASIONAL

Skandal Beras Premium Palsu Terungkap, Tiga Pejabat PT FS Resmi Jadi Tersangka

oleh InsightKaltim
Agustus 2, 2025
di NASIONAL
0
Skandal Beras Premium Palsu Terungkap, Tiga Pejabat PT FS Resmi Jadi Tersangka

Konferensi pers ketika dilakukan pihak kepolisian.(ist)

628
VIEWS
Share on FacebookWhatsappShare on TwitterShare on Line

Insightkaltim.com, JAKARTA – Satgas Pangan Polri mengungkap praktik curang dalam distribusi beras premium yang mengguncang kepercayaan konsumen. Tiga pejabat penting dari PT FS—termasuk Direktur Utamanya—resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan produksi dan peredaran beras yang tak sesuai standar mutu nasional.

Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (1/8/2025), yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan, Brigjen Pol. Helfi Assegaf.

Tiga nama yang kini berstatus tersangka adalah KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control). Ketiganya dianggap bertanggung jawab atas peredaran beras merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen, yang terbukti tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) meski diklaim sebagai beras premium.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi kejahatan terhadap konsumen. Kami tidak akan mentoleransi upaya manipulatif yang merugikan rakyat,” tegas Brigjen Helfi.

Investigasi Besar-besaran: 232 Sampel Bermasalah

Kasus ini mencuat setelah investigasi Kementerian Pertanian yang dilakukan di 10 provinsi pada Juni 2025. Dari 268 sampel beras yang diuji, sebanyak 232 di antaranya—mewakili 189 merek—ternyata tidak sesuai dengan informasi mutu yang tertera pada kemasan.

Laporan resmi kemudian dikirimkan ke Kapolri, memicu penyelidikan menyeluruh oleh Satgas Pangan. Sampel dari pasar tradisional hingga ritel modern dikumpulkan, termasuk lima merek yang diproduksi oleh PT FS. Hasil uji laboratorium Kementan membuktikan: beras-beras tersebut tidak memenuhi standar kualitas untuk label premium.

Dokumen Rahasia dan Rapat Internal Jadi Bukti Kunci

Tak hanya berhenti di pengujian, penyidik juga mengantongi bukti kuat berupa dokumen internal perusahaan. Salah satunya adalah notulen rapat pada 17 Juli 2025, yang secara jelas menginstruksikan penurunan kualitas kadar beras patah (broken), menyusul pengumuman dari Menteri Pertanian.

Lebih parah lagi, ditemukan fakta bahwa Kepala Seksi QC dan Direktur Operasional PT FS menetapkan standar mutu versi sendiri tanpa mempertimbangkan efek distribusi, sehingga beras yang beredar tak sesuai kualitas yang dijanjikan.

Terancam 20 Tahun Penjara

Dengan dua alat bukti yang sah, Polri menjerat para tersangka dengan Pasal 62 jo Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, 4, serta 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Penggeledahan di dua lokasi milik PT FS—di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat—juga telah dilakukan. Tim gabungan menyita dokumen, sampel beras bermasalah, dan sejumlah produk hasil “upgrade” mutu yang dimodifikasi.

Polri Bergerak Cepat, Tersangka Segera Dipanggil

Kini, Satgas Pangan sedang menyusun langkah lanjutan. Mulai dari pemanggilan resmi terhadap para tersangka, penyitaan mesin produksi, hingga pemeriksaan ahli korporasi untuk menentukan tanggung jawab hukum perusahaan secara menyeluruh. Analisis transaksi keuangan juga telah diajukan ke PPATK.

Penyelidikan diperluas ke tiga entitas lain: PT PIM, Toko SY, dan PT SR, yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi beras bermasalah tersebut.

“Kami ingatkan seluruh pelaku usaha: jangan main-main dengan kebutuhan pokok masyarakat. Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan konsumen,” tegas Brigjen Helfi.

Polri juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat memilih beras—pastikan berlabel resmi, memenuhi SNI, dan sesuai berat bersih yang tercantum. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi oknum-oknum di balik industri pangan yang tak bertanggung jawab.(pld)

ShareKirimTweetShare

Terkait Posts

SMSI Dorong Media Jadi Penyejuk di Tengah Gejolak Bangsa

SMSI Dorong Media Jadi Penyejuk di Tengah Gejolak Bangsa

oleh InsightKaltim
September 3, 2025
0
637

Insightkaltim.com, Jakarta, 2 September 2025 – Gejolak sosial dan politik yang ditandai aksi demonstrasi di berbagai daerah pekan lalu menjadi...

Polri Tegaskan Penanganan Aksi Anarkis Berjalan Terukur

Polri Tegaskan Penanganan Aksi Anarkis Berjalan Terukur

oleh InsightKaltim
Agustus 31, 2025
0
621

Insightkaltim.com, Jakarta, – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan langkah penanganan terhadap aksi-aksi anarkis yang terjadi di sejumlah daerah berjalan...

PAMA Sabet Indonesia Best Workplace Award 2025 Berkat Komitmen Keberagaman dan Inklusivitas

PAMA Sabet Indonesia Best Workplace Award 2025 Berkat Komitmen Keberagaman dan Inklusivitas

oleh InsightKaltim
Agustus 8, 2025
0
673

Insightkaltim.com, JAKARTA – PT Pamapersada Nusantara (PAMA) kembali menegaskan posisinya sebagai pelopor lingkungan kerja yang sehat, setara, dan berkelanjutan. Perusahaan...

CKG Sekolah Diluncurkan, Investasi Kesehatan Anak dan Remaja

CKG Sekolah Diluncurkan, Investasi Kesehatan Anak dan Remaja

oleh InsightKaltim
Agustus 4, 2025
0
628

Insightkaltim.com, Jakarta, 3 Agustus 2025 - Pemerintah meluncurkan Program Cek Kesehatan Gratis di sekolah (CKG Sekolah) secara serentak pada Senin,...

  • Beasiswa Kaltim Tuntas Dibuka Februari 2023, Pemprov Siapkan Kuota 40.000 Penerima

    Beasiswa Kaltim Tuntas Dibuka Februari 2023, Pemprov Siapkan Kuota 40.000 Penerima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa ITK Gelar Aksi “JAWARA HMIF 2025”, Gerakan Bersih Pantai Demi Warna Alam yang Tetap Terjaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Open Karate Tournament Piala Panglima TNI 2025 Siap Digelar di Balikpapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Inspiratif dan Dedikasi Perjuangan Bang Midun, Menjadi Pelayan Masyarakat hingga Panggung Politik 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber Alumni SMA 6 Angkatan 2001 Jadi Ajang Silaturahmi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI

Copyright © 2020 Insight Kaltim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • HOME
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • CATATAN & OPINI
  • FILM
  • KULINER
  • PARIWISATA
  • SEPUTAR KALTIM
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUTIM
    • KUKAR
    • PENAJAM
    • BERAU
    • BONTANG
    • PASER
  • SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • Homepage

Copyright © 2020 Insight Kaltim.