Insightkaltim.com, JAKARTA – Satgas Pangan Polri mengungkap praktik curang dalam distribusi beras premium yang mengguncang kepercayaan konsumen. Tiga pejabat penting dari PT FS—termasuk Direktur Utamanya—resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan produksi dan peredaran beras yang tak sesuai standar mutu nasional.
Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (1/8/2025), yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan, Brigjen Pol. Helfi Assegaf.
Tiga nama yang kini berstatus tersangka adalah KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control). Ketiganya dianggap bertanggung jawab atas peredaran beras merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen, yang terbukti tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) meski diklaim sebagai beras premium.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi kejahatan terhadap konsumen. Kami tidak akan mentoleransi upaya manipulatif yang merugikan rakyat,” tegas Brigjen Helfi.
Investigasi Besar-besaran: 232 Sampel Bermasalah
Kasus ini mencuat setelah investigasi Kementerian Pertanian yang dilakukan di 10 provinsi pada Juni 2025. Dari 268 sampel beras yang diuji, sebanyak 232 di antaranya—mewakili 189 merek—ternyata tidak sesuai dengan informasi mutu yang tertera pada kemasan.
Laporan resmi kemudian dikirimkan ke Kapolri, memicu penyelidikan menyeluruh oleh Satgas Pangan. Sampel dari pasar tradisional hingga ritel modern dikumpulkan, termasuk lima merek yang diproduksi oleh PT FS. Hasil uji laboratorium Kementan membuktikan: beras-beras tersebut tidak memenuhi standar kualitas untuk label premium.
Dokumen Rahasia dan Rapat Internal Jadi Bukti Kunci
Tak hanya berhenti di pengujian, penyidik juga mengantongi bukti kuat berupa dokumen internal perusahaan. Salah satunya adalah notulen rapat pada 17 Juli 2025, yang secara jelas menginstruksikan penurunan kualitas kadar beras patah (broken), menyusul pengumuman dari Menteri Pertanian.
Lebih parah lagi, ditemukan fakta bahwa Kepala Seksi QC dan Direktur Operasional PT FS menetapkan standar mutu versi sendiri tanpa mempertimbangkan efek distribusi, sehingga beras yang beredar tak sesuai kualitas yang dijanjikan.
Terancam 20 Tahun Penjara
Dengan dua alat bukti yang sah, Polri menjerat para tersangka dengan Pasal 62 jo Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, 4, serta 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Penggeledahan di dua lokasi milik PT FS—di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat—juga telah dilakukan. Tim gabungan menyita dokumen, sampel beras bermasalah, dan sejumlah produk hasil “upgrade” mutu yang dimodifikasi.
Polri Bergerak Cepat, Tersangka Segera Dipanggil
Kini, Satgas Pangan sedang menyusun langkah lanjutan. Mulai dari pemanggilan resmi terhadap para tersangka, penyitaan mesin produksi, hingga pemeriksaan ahli korporasi untuk menentukan tanggung jawab hukum perusahaan secara menyeluruh. Analisis transaksi keuangan juga telah diajukan ke PPATK.
Penyelidikan diperluas ke tiga entitas lain: PT PIM, Toko SY, dan PT SR, yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi beras bermasalah tersebut.
“Kami ingatkan seluruh pelaku usaha: jangan main-main dengan kebutuhan pokok masyarakat. Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan konsumen,” tegas Brigjen Helfi.
Polri juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat memilih beras—pastikan berlabel resmi, memenuhi SNI, dan sesuai berat bersih yang tercantum. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi oknum-oknum di balik industri pangan yang tak bertanggung jawab.(pld)
 
			 
		    
 
                                



