Insightkaltim.com, Penajam— Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengakui belum mampu memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akibat kekurangan personel.
Sekretaris Dinas Damkar PPU, Sonny Wijaya, mengungkapkan bahwa setiap unit armada seharusnya diawaki oleh enam personel sesuai ketentuan Kemendagri. Namun, kondisi di lapangan masih jauh dari ideal.
“Saat ini satu armada hanya bisa dioperasikan oleh tiga hingga empat personel. Ini tentu tidak sesuai dengan SOP yang mewajibkan enam orang,” ujar Sonny saat ditemui di Markas Damkar PPU, Kamis (22/5).
Kondisi ini dinilai dapat mengganggu efektivitas dan keselamatan kerja saat menangani kebakaran atau insiden lainnya, terutama yang berskala besar. Dengan jumlah personel ideal, pembagian tugas dalam satu armada bisa dilakukan secara optimal—mulai dari sopir, operator pompa, pemadam utama, hingga tim evakuasi dan penyelamat.
Ironisnya, Damkar PPU justru telah memiliki jumlah armada yang cukup bahkan melampaui standar minimal. Namun keterbatasan tenaga membuat beberapa unit tidak dapat dioperasikan maksimal.
“Fasilitas kendaraan kami relatif memadai, bahkan lebih dari cukup. Tapi karena keterbatasan SDM, ada armada yang tak bisa dimanfaatkan sepenuhnya,” tambahnya.
Sonny mengatakan, pihaknya telah melakukan pemetaan kebutuhan personel dan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi jangka panjang. Ia menegaskan bahwa penambahan personel merupakan kebutuhan mendesak demi menjamin layanan pemadaman dan penyelamatan yang cepat, profesional, dan aman.
Meski begitu, Damkar PPU tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan sumber daya yang tersedia saat ini.(adv/kominfoppu)





