Insightkaltim.com, Penajam, – Dinas Perikanan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyebut indikasi illegal fishing masih terjadi di perairan setempat, meski belum ada laporan resmi tertulis yang masuk. Aduan lisan dari nelayan tradisional telah diterima, namun penanganan lebih lanjut membutuhkan bukti visual.
“Kami butuh dokumentasi seperti foto atau video agar bisa diteruskan ke provinsi,” ujar Plt. Kepala Bidang Penangkapan Ikan, Lomo Sabani, 15 Mei 2025.
Ia menegaskan, kewenangan penindakan ada di Dinas Perikanan Provinsi sesuai aturan. Dinas kabupaten berperan menampung laporan dan melakukan edukasi serta sosialisasi hukum kelautan.
Dinas juga mendorong pembentukan Kelompok Pengawas Masyarakat (Pokmaswas) agar pengawasan lebih efektif dan pelanggaran bisa dideteksi lebih dini.(adv/kominfoppu)





