Insightkaltim.com, Penajam – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Komisi 1 DPRD PPU dan Satpol-PP PPU menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan PT. Bina Mulia Berjaya.
Rapat ini berlangsung di ruang rapat kerja Sekretariat DPRD PPU, Kamis (8/5/2025), untuk membahas masalah ketenagakerjaan di perusahaan tersebut, terutama terkait kontrak kerja yang dianggap tidak sesuai regulasi.
Dalam pertemuan ini, terungkap bahwa banyak karyawan PT. Bina Mulia Berjaya yang bekerja tanpa perjanjian kerja resmi, baik dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Akibatnya, hak-hak pekerja seperti upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) diduga tidak diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib memberikan perlindungan hukum yang jelas kepada karyawannya, termasuk melalui kontrak kerja yang sah. “Ini adalah masalah serius karena tanpa kontrak kerja yang jelas, posisi karyawan sangat rentan. Mereka tidak hanya kehilangan kepastian kerja, tetapi juga berisiko tidak mendapatkan hak-hak dasar seperti gaji yang layak, THR, dan jaminan sosial,” ujar Marjani usai rapat.
Menurut Marjani, pihaknya akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan pelanggaran ini tidak berlanjut. “Kami akan memanggil manajemen PT. Bina Mulia Berjaya untuk memberikan klarifikasi dan meminta mereka segera memperbaiki sistem ketenagakerjaan mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, Marjani juga menyampaikan bahwa Disnakertrans PPU siap memfasilitasi mediasi antara karyawan dan pihak perusahaan untuk memastikan hak-hak pekerja dipenuhi. “Kami berharap perusahaan segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki hubungan industrialnya, termasuk menyusun kontrak kerja yang jelas bagi setiap karyawan,” tambahnya.
RDP ini diharapkan dapat menghasilkan solusi konkret untuk melindungi hak-hak pekerja dan mencegah terjadinya konflik ketenagakerjaan di kemudian hari. Komisi 1 DPRD PPU juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tercapai penyelesaian yang adil bagi para pekerja.(adv/kominfoppu)





