Insightkaltim.com, Penajam — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap tiga pelanggaran utama yang dilakukan oleh salah satu perusahaan dalam penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Ironisnya, upah sektoral tersebut justru lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang seharusnya menjadi standar minimum.
Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi awal terhadap perusahaan tersebut. Tiga kesalahan utama yang ditemukan yakni pencampuran komponen upah, lemahnya koordinasi HRD, serta pemotongan BPJS yang menyalahi aturan.
“UMSK itu mestinya lebih tinggi dari UMK karena mempertimbangkan jenis pekerjaan dan risiko sektor tertentu. Tapi yang kami temukan justru sebaliknya,” ungkap Marjani dalam wawancara, Selasa (7/5).
Komponen tambahan seperti bonus sembako dan insentif dijadikan satu dengan upah pokok. Padahal, menurut aturan ketenagakerjaan, komponen tersebut tidak boleh dihitung sebagai bagian dari upah minimum.
Selain itu, koordinasi yang buruk antara HRD dan Disnakertrans turut memperburuk situasi. Pembayaran gaji pekerja tetap dan tidak tetap dilakukan secara serampangan dan tidak sesuai regulasi.
Pelanggaran ketiga menyangkut pemotongan iuran BPJS karyawan secara berlebihan. Yang lebih mencengangkan, kelebihan potongan tersebut digunakan untuk pendanaan program CSR perusahaan, yang jelas bukan tanggung jawab pekerja.
Marjani menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan peringatan keras dan akan melakukan pengawasan berkelanjutan.
“Kami membuka ruang pengaduan resmi dari para pekerja. Ini bukan masalah sepele, tapi menyangkut hak dasar mereka,” tutupnya.(adv/kominfoppu)





