Insightkaltim.com, PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Diskukmperindagkop) memperketat pengawasan distribusi gas elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi. Langkah ini diambil untuk memastikan penyaluran tepat sasaran dan mengantisipasi penyalahgunaan.
Sekretaris Diskukmperindagkop PPU, Muhammad Nadir, mengatakan, pihaknya baru saja mengikuti rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengenai pembagian kuota elpiji untuk kabupaten dan kota se-Kaltim. Dalam pertemuan itu, disepakati penguatan pengawasan distribusi guna mencegah kelangkaan dan pelanggaran di lapangan.
“Kuota elpiji 3 kg untuk PPU sebenarnya mencukupi. Permasalahannya adalah pada distribusi yang harus benar-benar terpantau, terutama di tingkat agen dan pangkalan resmi Pertamina,” ujar Nadir, Senin (28/4/2025).
Menurutnya, distribusi elpiji di PPU dilakukan melalui agen-agen resmi, yang bertugas menyalurkan gas ke pangkalan terdaftar. Diskukmperindagkop bersama Satpol-PP dan instansi terkait secara rutin melakukan pengawasan, termasuk di tingkat kecamatan dan desa.
“Dalam pengawasan, kami menemukan adanya indikasi distribusi yang tidak tepat sasaran,” kata Nadir. Ia mencontohkan adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penjualan elpiji bersubsidi ke luar wilayah, seperti ke Kabupaten Paser.
Menanggapi laporan tersebut, Diskukmperindagkop meminta bukti konkret sebelum mengambil tindakan. “Kalau ada bukti seperti foto, kami tidak segan mencabut izin pangkalan yang terbukti menyalurkan gas secara ilegal,” tegas Nadir.
Sebagai upaya antisipasi ke depan, Diskukmperindagkop berencana mendistribusikan elpiji 3 kg melalui koperasi milik desa, seperti koperasi Merah Putih atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sedang dipersiapkan. Kepala desa nantinya akan dilibatkan aktif dalam menyeleksi penerima subsidi.
“Kami ingin distribusi dilakukan lewat BUMDes atau koperasi desa, sehingga kepala desa bertanggung jawab memastikan subsidi tepat sasaran, hanya kepada masyarakat yang benar-benar berhak,” jelasnya.
Terkait praktik penjualan eceran di warung-warung, Nadir mengingatkan bahwa aturan hanya memperbolehkan maksimal lima tabung per warung. Namun, dalam pengawasan ditemukan warung yang menjual hingga 10 tabung.
“Ini sudah melanggar ketentuan. Kami akan memperketat pengawasan dan siap menjatuhkan sanksi administratif kepada pelanggar,” ujar Nadir.
Diskukmperindagkop PPU menegaskan komitmennya menjaga stabilitas distribusi elpiji 3 kg di tengah masyarakat. “Kami ingin memastikan gas subsidi ini sampai ke tangan masyarakat kurang mampu secara adil dan tepat sasaran,” tutup Nadir.(adv/kominfoppu)





