Insightkaltim.com, PENAJAM – Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menyampaikan keluhan terkait maraknya Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang diduga beroperasi tanpa izin resmi dan mengambil penumpang secara ilegal di kawasan depan Pelabuhan Feri Penajam. Aktivitas ini dinilai mengganggu ketertiban lalu lintas, mengancam keselamatan, serta merugikan operator angkutan resmi yang telah memenuhi persyaratan perizinan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten PPU, Alimuddin, merespons cepat aduan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan penertiban di lapangan guna mengatasi permasalahan tersebut.
“Kami sudah menerima laporan dari masyarakat terkait praktik angkutan AKDP ilegal di depan Pelabuhan Feri. Ini jelas menyalahi aturan. Kami tidak akan tinggal diam, penertiban akan segera dilakukan,” ujar Alimuddin kepada awak media, Selasa (22/4/2025).
Menurutnya, kendaraan AKDP yang beroperasi tanpa izin dan mengambil penumpang sembarangan tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan tentang penyelenggaraan angkutan penumpang umum.
Masyarakat Resah, Pengemudi Resmi Dirugikan
Beberapa warga yang sering melintas di kawasan pelabuhan mengaku terganggu dengan praktik ini. Mereka menyebut sejumlah kendaraan AKDP berhenti seenaknya di pinggir jalan, menawarkan jasa kepada penumpang tanpa melalui terminal resmi.
“Kalau dibiarkan, nanti yang angkutan resmi bisa kalah bersaing. Mereka tidak bayar retribusi, tidak ikut aturan, tapi bisa ambil penumpang sembarangan. Ini merugikan,” kata Andi, warga Kecamatan Penajam.
Pengemudi AKDP resmi pun menyuarakan kekhawatiran serupa. Mereka merasa terdesak dengan keberadaan kendaraan ilegal yang beroperasi bebas tanpa ada tindakan tegas dari aparat terkait.
Dishub PPU Siapkan Operasi Gabungan
Untuk menanggapi keluhan ini, Alimuddin menyatakan bahwa Dishub PPU akan menggelar operasi gabungan bersama Satpol PP dan pihak kepolisian dalam waktu dekat. Fokus utama operasi ini adalah pada penertiban angkutan tidak berizin di area pelabuhan serta titik-titik rawan lainnya.
“Kami tidak hanya melakukan penertiban, tapi juga edukasi kepada para sopir. Angkutan umum wajib berizin, demi keselamatan dan kenyamanan bersama. Kami akan menindak kendaraan yang melanggar,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa titik-titik pengawasan akan diperluas, termasuk pemasangan rambu larangan parkir dan area pengawasan khusus di sekitar pelabuhan. Dishub juga berencana menyiapkan area khusus naik-turun penumpang bagi angkutan resmi agar lebih tertib.
Imbauan dan Penegasan untuk Semua Pihak
Dishub PPU mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih angkutan dan mengutamakan kendaraan berizin yang telah terdaftar di terminal. Selain menjamin keselamatan, hal ini juga mendukung ketertiban transportasi di PPU.
“Kalau ada yang melihat praktik serupa, laporkan ke Dishub atau pihak berwenang. Ini bagian dari peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban transportasi kita,” pungkas Alimuddin.
Dengan langkah tegas dan terukur ini, Pemkab PPU melalui Dishub berharap terciptanya sistem transportasi umum yang lebih tertib, aman, dan profesional, sejalan dengan semangat pelayanan publik yang bermutu dan berkelanjutan.(adv/kominfoppu)





