Insightkaltim.com, Paser – Satuan Reserse Narkoba Polres Paser berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 584,29 gram. Seorang pria berinisial LE (46), warga Desa Bekoso, Kecamatan Paser Belengkong, ditangkap dalam operasi yang digelar pada Sabtu (12/4).
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Petugas melakukan penangkapan di sebuah pondok milik tersangka. Di lokasi, ditemukan satu paket sabu, timbangan digital, plastik klip, dua unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp6 juta,” ujar AKP Suradi, Minggu (13/4).
Penyelidikan kemudian dikembangkan ke rumah dan tempat kontrakan yang terkait dengan tersangka. Di sana, petugas menemukan tambahan 12 paket sabu yang disembunyikan di dalam pipa paralon.
Total terdapat 13 paket sabu yang disita, dengan berat bruto mencapai 584,29 gram. LE kini diamankan di Polres Paser untuk pemeriksaan lebih lanjut guna membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Paser mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Paser.(din)





