Insightkaltim.com, Penajam – Menjelang perayaan Idulfitri 1446 Hijriah, Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam Paser Utara (Dishub PPU) bersama instansi terkait telah mempersiapkan pengamanan dan pengawasan jalur mudik, khususnya pada ruas Jalan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Jembatan Pulau Balang yang akan difungsikan sementara sebagai jalur alternatif bagi pemudik.
Jadwal Operasional Jalan Tol IKN dan Jembatan Pulau Balang
Berdasarkan koordinasi dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur (BBPJN Kaltim), Ditlantas Polda Kaltim, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kaltim, dan Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Kaltim, disepakati bahwa ruas tol IKN Seksi 3A, 3B, 5A, serta Jembatan Pulau Balang akan dibuka secara fungsional dengan jadwal sebagai berikut:
Arah Balikpapan ke Penajam Paser Utara: 24–31 Maret 2025, pukul 06.00–18.00 WITA.
Arah Penajam Paser Utara ke Balikpapan: 1–7 April 2025, pukul 06.00–18.00 WITA.
Penggunaan jalur ini diperuntukkan bagi kendaraan Golongan I, seperti sedan, jip, dan minibus, dengan kecepatan maksimum 60 km/jam.
Pengawasan dan Pengamanan oleh Dishub PPU
Dishub PPU akan memperketat pengawasan selama periode mudik Lebaran, termasuk melakukan inspeksi keselamatan (ramp check) di berbagai titik strategis. Langkah ini bertujuan memastikan kendaraan yang melintas dalam kondisi laik jalan, sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan kelancaran arus mudik.
Koordinasi Lintas Instansi untuk Keselamatan Pemudik
Untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan pemudik, Dishub PPU bekerja sama dengan pihak kepolisian dan pengelola jalan tol dalam pengaturan lalu lintas, pemasangan rambu-rambu, serta penempatan barrier di sepanjang jalur tol yang difungsikan. Masyarakat diimbau untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dan mengikuti arahan petugas di lapangan demi kelancaran bersama.
Dengan adanya upaya ini, diharapkan arus mudik dan balik Idulfitri 1446 H di wilayah Penajam Paser Utara dapat berjalan dengan lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.(adv/kominfoppu)





