Insightkaltim.com, PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar razia terhadap sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) yang tetap beroperasi selama bulan suci Ramadhan. Razia ini dilakukan di salah satu THM di Kelurahan Sepan, Kecamatan Penajam. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan belasan pemandu lagu atau Lady Companion (LC) serta menyita puluhan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek.
Sebelumnya, Satpol PP PPU telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh pemilik THM untuk menutup operasionalnya selama bulan Ramadhan 1446 H/2025 guna menjaga kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan oleh beberapa tempat usaha hiburan.
Razia Berawal dari Laporan Warga
Kepala Satpol PP PPU, Bagenda Ali, mengungkapkan bahwa razia ini dilakukan menindaklanjuti laporan dari warga terkait adanya THM yang tetap beroperasi meskipun sudah ada larangan.
“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai tempat hiburan yang masih beroperasi selama bulan Ramadhan. Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata benar ada aktivitas di tempat tersebut. Oleh karena itu, kami segera melakukan razia untuk memastikan aturan tetap ditegakkan,” ujar Bagenda Ali, beberpa waktu lalu.
Sebanyak 21 personel Satpol PP, dibantu dua anggota Polisi Militer (PM), diterjunkan ke lokasi untuk melakukan operasi sekitar pukul 23.05 WITA. Saat petugas tiba, beberapa LC berusaha menghindari razia dengan bersembunyi di dalam toilet, namun akhirnya mereka berhasil diamankan.
Puluhan Botol Miras Disita, THM Tak Miliki Izin Edar
Selain mengamankan belasan pemandu lagu, petugas juga menemukan puluhan botol minuman keras dengan berbagai merek dan kadar alkohol yang berbeda. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tempat hiburan tersebut hanya memiliki izin usaha sebagai kafe dan restoran, tanpa izin edar untuk menjual minuman beralkohol.
“Kami menemukan bahwa kafe ini tidak memiliki izin edar minuman beralkohol, namun tetap menjualnya secara ilegal. Oleh karena itu, kami menyita seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi,” jelas Bagenda Ali.
Berikut rincian minuman keras yang disita dalam razia tersebut:
• Vodka Mix – 1 botol
• Bir Bintang – 67 botol
• Anggur Merah – 41 botol
• Anggur Putih – 1 botol
• Api – 20 botol
• Guinness – 23 botol
• Friendship – 3 botol
• McDonald Whisky – 5 botol
• McDonald Vodka Mix – 1 botol
• Kawa Kawa – 2 botol
Satpol PP PPU Akan Perketat Pengawasan
Satpol PP PPU menegaskan bahwa operasi penertiban terhadap tempat hiburan malam yang melanggar aturan akan terus dilakukan secara intensif selama bulan Ramadhan. Patroli dan razia serupa akan digelar di berbagai lokasi guna memastikan tidak ada pelanggaran yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan pengawasan secara ketat selama bulan Ramadhan. Kami juga mengimbau kepada para pemilik usaha untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama,” tandas Bagenda Ali.
Dengan adanya razia ini, diharapkan para pelaku usaha dapat lebih mematuhi aturan yang berlaku, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan lebih nyaman selama bulan Ramadhan.(adv/kominfoppu)





