Insightkaltim.com, Penajam – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar, mengeluarkan himbauan kepada seluruh kelurahan dan desa di wilayahnya untuk lebih aktif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Himbauan ini disampaikan menyusul adanya kebijakan yang memberikan timbal prestasi kepada desa dan kelurahan yang berhasil meningkatkan kontribusinya terhadap PAD.
Dalam sambutannya, Tohar menekankan pentingnya pengelolaan dan pengawasan yang tepat terhadap PBB-P2 sebagai sumber pendapatan utama daerah. Namun, ia juga menyoroti masalah ketidaksesuaian yang masih terjadi terkait pengiriman Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 yang tidak sesuai dengan subyek dan obyek pajak yang sebenarnya.
Masalah Ketidaksesuaian Pengiriman SPPT
Tohar mengungkapkan bahwa meskipun pemerintah daerah telah menetapkan subyek dan obyek pajak PBB-P2, masih banyak ditemukan ketidaksesuaian dalam pengiriman SPPT. Banyak SPPT yang dikirimkan ke alamat yang tidak sesuai dengan subyek pajak yang terdaftar. Hal ini, menurut Tohar, menghambat proses pemungutan pajak dan berpotensi mengurangi akurasi data pajak yang harus dikelola dengan baik.
“Banyak SPPT yang dikirimkan ke obyek pajak yang tidak satu atap dengan subyek pajak. Hal ini tentu menghambat proses pemungutan pajak dan berdampak pada ketidaktepatan data yang akan memengaruhi penerimaan PAD,” ujar Tohar.
Ia menambahkan, ketidakakuratan pengiriman SPPT bisa mengurangi efektivitas pemungutan pajak, yang akhirnya akan berdampak pada berkurangnya PAD. PAD yang optimal sangat penting untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Peran Kelurahan dan Desa dalam Pengelolaan PBB-P2
Tohar mengingatkan bahwa desa dan kelurahan memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung pendapatan daerah melalui PBB-P2. Oleh karena itu, ia meminta agar setiap kelurahan dan desa lebih cermat dalam melakukan verifikasi data subyek dan obyek pajak sebelum mengirimkan SPPT kepada wajib pajak.
Untuk mendorong peran aktif pemerintah desa dan kelurahan, Tohar juga mengumumkan adanya insentif bagi desa dan kelurahan yang berhasil meningkatkan penerimaan PBB-P2. Insentif ini berupa timbal prestasi yang akan diberikan sebagai apresiasi atas upaya yang dilakukan dalam mengelola dan meningkatkan PAD.
“Desa dan kelurahan yang mampu meningkatkan pendapatan PBB-P2 dengan baik akan diberikan penghargaan. Ini untuk mendorong lebih banyak keterlibatan dalam pengelolaan data pajak yang cermat dan akurat,” tambah Tohar.
Tindak Lanjut: Perbaikan Sistem dan Koordinasi
Terkait hal ini, Tohar menginstruksikan seluruh camat, kepala desa, dan lurah untuk segera melakukan pengecekan ulang terhadap data subyek dan obyek pajak di wilayah masing-masing. Koordinasi yang intensif antara petugas pajak di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan juga diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh proses pemungutan pajak berjalan sesuai dengan aturan.
“Jika ada ketidaksesuaian data, segera lakukan perbaikan. Jangan biarkan hal ini menjadi penghalang dalam pengelolaan pajak yang lebih baik di masa depan,” tegas Tohar.
Meningkatkan Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan PAD
Himbauan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan keterlibatan aktif pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan dalam mendukung pengelolaan PAD yang lebih transparan dan akuntabel. Dengan pengelolaan pajak yang lebih baik, diharapkan PAD dapat meningkat secara signifikan, dan dana yang terkumpul dapat digunakan untuk pembangunan yang lebih merata dan bermanfaat bagi masyarakat Penajam Paser Utara.(adv/kominfoppu)





