Insightkaltim.com, Penajam, – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin, mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU untuk memprioritaskan ibadah selama bulan suci Ramadhan. Dalam kunjungannya ke Sekretariat Daerah Kabupaten PPU, beberapa waktu lalu, Wabup Waris Muin menginstruksikan agar pegawai menghentikan aktivitas kantor minimal 30 menit sebelum waktu salat untuk memberi kesempatan bagi mereka mempersiapkan diri menjalankan ibadah salat berjamaah.
“Apalagi di bulan puasa ini, saya berharap semua pegawai sudah menghentikan kegiatan di kantor minimal 30 menit sebelum adzan, agar bisa mempersiapkan diri untuk salat berjamaah,” ujar Waris Muin saat melakukan inspeksi di beberapa ruangan kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU.
Rencana Pembangunan Musala Baru
Dalam kesempatan tersebut, Wabup PPU juga menyampaikan rencananya untuk membangun musala baru di belakang Kantor Bupati PPU. Hal ini dilakukan mengingat musala yang ada saat ini sering kali penuh dan menimbulkan antrean panjang bagi pegawai yang ingin melaksanakan salat berjamaah.
“Kami memiliki Masjid Agung di Kelurahan Nipah-nipah, namun jaraknya cukup jauh dari Kantor Bupati. Oleh karena itu, kami memerlukan musala yang lebih besar dan lebih dekat dengan kantor agar pelaksanaan salat berjamaah lebih lancar,” ungkap Waris Muin.
Rencananya, musala ini tidak hanya akan digunakan sebagai tempat ibadah, tetapi juga akan dilengkapi dengan fasilitas tempat beristirahat bagi pegawai serta kantin untuk memudahkan mereka membeli makanan saat waktu istirahat siang. Wabup PPU berharap pembangunan musala tersebut dapat segera terwujud, sehingga ibadah salat berjamaah di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU menjadi lebih nyaman.
Penegasan Disiplin Kerja ASN dan THL
Selain menekankan pentingnya ibadah, Waris Muin juga kembali mengingatkan seluruh pegawai untuk tetap menjaga disiplin kerja. Ia menegaskan bahwa aturan mengenai jam kerja ASN dan THL harus dipatuhi dengan baik. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan waktu atau bahkan tindakan korupsi waktu.
“Kami tidak ingin lagi melihat pelanggaran seperti itu di PPU. Ke depan, saya juga tidak ingin melihat ada pegawai yang keluar kantor saat jam kerja tanpa alasan yang jelas,” tegas Waris Muin.
Tanggapan Pegawai
Terkait kebijakan tersebut, beberapa pegawai ASN memberikan tanggapan yang positif. Rina (35), seorang pegawai di Dinas Pendidikan PPU, menyambut baik imbauan Wabup. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat meningkatkan kedisiplinan pegawai dalam menjalankan ibadah dan tugas kerja.
“Kami sangat mendukung kebijakan ini. Dengan adanya waktu khusus sebelum salat, kami jadi lebih bisa mempersiapkan diri dan tidak terburu-buru,” ujar Rina.
Dengan kebijakan ini, diharapkan seluruh ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU dapat meningkatkan kedisiplinan kerja serta menjaga keseimbangan antara tugas dan ibadah, khususnya selama bulan suci Ramadhan.(adv/kominfoppu)





