Insightkaltim.com, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) bakal menerapkan regulasi baru terkait pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) demi memperkuat kebijakan Satu Data Indonesia (SDI).
Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan Statistik Diskominfo PPU, Fitriani, mengatakan kebijakan baru tersebut dicetuskan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
“Tahun ini baru disosialisasikan terkait wali data melalui SIPD,” ujar Fitriani, mewakili Kepala Diskominfo PPU, Khairudin, dalam suatu kesempatan, belum lama ini.
Adapun SIPD kini menjadi salah satu sistem yang mendukung SDi. Sebab SIPD telah memiliki beberapa fungsi. Yakni menyatukan referensi nasional, mempermudah perencanaan dan keuangan daerah secara elektronik, mencatat seluruh data secara lengkap, terkini, dan transparan.
SIPD juga mempermudah penyampaian informasi antar-tingkatan pemerintah, terintegrasi dengan aplikasi kementerian dan lembaga untuk berbagi data.
Dengan kebijakan baru tersebut, maka diharapkan agar data dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai produsen data, menginput data yang diperoleh melalui aplikasi SIPD.
“Harapannya program yang ada di SKPD khususnya terkait statistik, itu dapat terintegrasi. Tujuannya seperti itu,” ungkapnya.
Menurutnya hal tersebut juga menjadi tantangan baru dan pekerjaan rumah baru bagi SKPD untuk memformulasikan data dari program yang diinput dalam SIPD menjadi data statistik sektoral yang dibutuhkan bagi pimpinan daerah untuk memastikan pengambilan kebijakan pembangunan daerah masa depan.
Menurutnya Diskominfo sebagai leading sektor untuk mempublikasikan dan menyajikan data tersebut, terus berupaya memaksimalkan sumber daya yang ada. Agar data statistik sektoral dapat dibuat lebih akurat, komprehensif, sekaligus dalam waktu yang cepat.
Selain itu, diharapkan agar data yang sudah dikumpulkan dapat terus mengikuti fakta di lapangan melalui pembaruan-pembaruan data yang juga berjalan secara faktual.
Dengan demikian, data statistik sektoral yang terintegrasi dengan aplikasi SIPD, benar-benar dapat menjadi dasar atau rujukan bagi seluruh lapisan masyarakat, untuk mengakses informasi yang lebih akurat dan cepat mengenai perkembangan PPU, serta lebih transparan.(adv/kominfoppu)





