Insightkaltim.com, PENAJAM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), rutin melaksanakan evaluasi data sektoral untuk mendapatkan data yang akurat terkait kebutuhan perencanaan pembangunan daerah.
Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Teknologi dan Informasi dan Komunikasi (TIK) dan Statistik, Diskominfo PPU, Fitriani, mengatakan evaluasi sangat diperlukan bagi jajaran pimpinan pemerintah daerah untuk dijadikan bahan acuan perencanaan program kerja masa depan. “Kami rutin melaksanakan evaluasi. Bahkan kami merencanakan agar rapat evaluasi data statistik sektoral dilaksanakan setiap bulan,” ujar Fitriani, ditemui dalam suatu kesempatan, belum lama ini.
Ia mengatakan, telah menerima arahan dari Kepala Diskominfo PPU, Khairudin, agar pihaknya selalu menyajikan data terbaru.
Menurutnya data yang terbaru dan akurat dapat menjadi dasar bagi para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun penjabat (Pj) Bupati Kabupaten PPU, untuk mengambil suatu keputusan terkait pembangunan daerah. “Data adalah salah satu aset daerah yang berharga. Itu juga pernyataan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pentingnya data statistik sektoral telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Regulasi tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi, pada 12 Juni 2019. Selanjutnya kebijakan ini dilaksanakan oleh pembina data tingkat pusat yang diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan terkait data. Kemudian, tugas dan fungsinya dilanjutkan oleh pemerintah daerah.
Adapun progran Satu Data Indonesia, adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Serta mudah diakses dan dibagi dan dipakai antar instansi pusat dan instansi daerah, melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data dan menggunakan kode referensi dan data induk. “Sehingga kami selalu mengimbau agar masing-masing OPD rajin dalam melakukan pengimputan atau memasukkan data statistik sektoral,” ulasnya.(adv/kominfoppu)





