Insightkaltim.com, PENAJAM – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Zainal Arifin, mengajak perusahaan untuk memperkuat komitmennya dalam reklamasi hutan berkelanjutan. Hal ini disampaikan Zainal Arifin saat menjadi narasumber dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Reklamasi Hutan Berkelanjutan yang diselenggarakan oleh PT Bhumi Rantau Energi (BRE), di Swiss-Belhotel Balikpapan, pada Minggu (3/11).
Zainal Arifin, yang juga menjabat sebagai Direktur Konservasi Tanah dan Air di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), berbagi pengetahuan tentang strategi reklamasi yang efektif guna menjaga ekosistem dan lingkungan. Ia mengedukasi peserta mengenai penerapan Surat Edaran Menteri LHK Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur prosedur reklamasi lahan pasca-pertambangan, untuk memastikan keberlanjutan lingkungan.
Dalam pemaparannya, Zainal Arifin menegaskan bahwa reklamasi hutan bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga langkah strategis untuk menjaga keseimbangan ekosistem dalam jangka panjang. “Reklamasi hutan berkelanjutan bukan hanya untuk memenuhi peraturan, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab kita untuk menjaga keberlanjutan ekosistem,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa hutan yang terkelola dengan baik dapat mendukung keberagaman spesies, menjaga kualitas tanah, dan menstabilkan iklim lokal.
Zainal Arifin menguraikan prinsip dasar reklamasi yang meliputi pemulihan kualitas tanah, pengendalian erosi, dan peningkatan biodiversitas. Menurutnya, keberhasilan reklamasi tidak hanya diukur dari perbaikan kerusakan fisik lahan, tetapi juga dari pemulihan fungsi ekologis yang hilang akibat kerusakan tersebut. “Reklamasi yang efektif membutuhkan pemahaman mendalam tentang kondisi tanah dan ekosistem, serta monitoring jangka panjang untuk memastikan keberhasilan upaya reklamasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Zainal Arifin mengingatkan perusahaan, termasuk PT Bhumi Rantau Energi, bahwa mereka memiliki peran besar dalam pelaksanaan reklamasi. Ia menekankan pentingnya perusahaan untuk tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga berkomitmen pada keberlanjutan dan pelestarian lingkungan. “Perusahaan harus menjadi bagian dari solusi dalam mengatasi kerusakan lingkungan,” katanya. Ia berharap semakin banyak perusahaan yang aktif dalam reklamasi lahan, karena dampak positifnya tidak hanya untuk lingkungan, tetapi juga untuk masyarakat sekitar.
Zainal Arifin juga menekankan perlunya kolaborasi seluruh pihak, termasuk sektor swasta, untuk memastikan pengelolaan hutan yang lebih berkelanjutan di Indonesia. “Kami harap semakin banyak pihak yang terlibat aktif dalam upaya reklamasi lahan agar Indonesia dapat bergerak bersama menuju pengelolaan hutan yang lebih baik,” pungkasnya. (adv/kominfoppu)





