Insightkaltim.com, Penajam, Kaltim – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), H Tohar, menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di PPU boleh menghadiri debat pertama pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati sebagai bagian dari upaya memperoleh referensi politik. Namun, Tohar menegaskan bahwa referensi politik tersebut hanya boleh dieksekusi di bilik suara dan tidak boleh melibatkan ASN dalam politik praktis.
“Toh, ASN tetap memiliki hak pilih, dan mereka berhak mengetahui siapa saja paslon yang akan berkompetisi. Oleh karena itu, mereka harus ikut serta dalam kegiatan-kegiatan yang memberikan wawasan tentang persaingan politik di daerah,” ujar Tohar, Kamis (31/10).
Ia menambahkan, meskipun ASN boleh hadir dalam debat untuk mendapatkan referensi, Tohar menekankan bahwa mereka tidak boleh terlibat dalam politik praktis seperti ikut dalam kampanye atau memberikan dukungan terbuka terhadap satu paslon tertentu. “Yang penting adalah tidak melibatkan diri dalam politik praktis, seperti kampanye atau mendukung paslon secara terbuka,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga telah memberikan penegasan bahwa ASN boleh menghadiri debat Pilkada. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang memperbolehkan ASN untuk menyaksikan acara tersebut sebagai bentuk partisipasi dalam pembelajaran demokrasi. “Saya tidak mengarahkan untuk hadir, tapi jika hanya untuk menyaksikan, silakan saja,” ujar Mendagri dalam beberapa kesempatan.
Tohar juga mengingatkan kepada seluruh ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan tenaga honorer untuk selalu mematuhi regulasi yang ada, agar tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat menimbulkan potensi pelanggaran. “Kami sudah mengingatkan berulang kali bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” tegasnya. (adv/kominfoppu)





