Insightkaltim.com, PENAJAM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), bekerjasama dengan berbagai pihak untuk membantu perangkat desa dalam mengelola Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) agar lebih maksimal.
Salah satunya dengan menggandeng para penegak hukum. Baik dari kejaksaan dan pihak kepolisian. Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan Sosial Budaya Masyarakat Desa, DPMD Kabupaten PPU, Zulbairamin, mengatakan dalam hal ini kejaksaan atau kepolisian memberikan informasi dan juga bimbingan.
“Salah satunya melalui kegiatan pemerintahan desa (Pemdes), ada kegiatan namanya Menjaga Desa,” ujar Zulbairamin, ketika mendampingi Kepala DPMD Kabupaten PPU, Tita Deritayati, dalam kesempatan podcast bersama Kapefm membahas Coaching Clinic dan Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam mengelola Bumdes, belum lama ini.
Ia menyebut hal yang sama juga diberikan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sudah dilaksanakan pada Akhir Agustus 2024 terkait workshop tata cara pengelolaan keuangan desa. Dalam hal ini, Bumdes salah satu hal yang dibahas dalam workshop tersebut.
“Karena Bumdes juga ada dapat support, bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), atau dari pemerintah pusat,” katanya.
Menurutnya dalam tata cara pengelolaan keuangan itu tentu ada petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) yang harus mereka isi dan harus dipertanggung jawabkan serta pada posisi harus melaporkan.
“Nah kaitan dengan bumdes ini, ada dua kali pelaporan. Pertama pelaporan per semester dan pelaporan tahunan. Dan hal inilah kami juga ikut memberikan pembinaan,” ulasnya.
Menurutnya tidak ada format khusus terkait administrasi bentuk pelaporan, namun minimal masing-masing Bumdes diharapkan memiliki sistem akuntansi sederhana. “Jadi ada catatan keluar masuk dana, Inventarisasi barang, ada keuntungan dan segalanya. Minimal seperti laporan akuntansi sederhana,” imbuhnya.(adv/kominfoppu)





