Insightkaltim.com, PENAJAM – Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sedang mengkaji rencana pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di wilayah tersebut. Kepala Bapelitbang PPU, Tur Wahyu Sutrisno, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten PPU telah menerima Peraturan Presiden (Perpres) terkait Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2024.
Selain itu, Pemkab PPU juga mengikuti rapat dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membahas alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) serta memastikan adanya anggaran untuk rencana pembangunan BLK pada tahun 2025. “Kami juga memastikan apakah anggaran untuk pembangunan BLK sudah masuk dalam rencana anggaran tahun 2025,” ujarnya setelah kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU, Kamis (17/10/2024).
Pemkab PPU menilai bahwa keberadaan BLK sangat penting bagi masyarakat Benuo Taka, mengingat perkembangan pesat Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mendorong meningkatnya kebutuhan tenaga kerja terampil, khususnya di sektor konstruksi dan infrastruktur. “Masyarakat sangat membutuhkan fasilitas ini, apalagi dengan semakin berkembangnya IKN yang membuka peluang besar bagi tenaga kerja lokal,” tambah Tur Wahyu.
Pengadaan Lahan untuk BLK
Sebagai bagian dari rencana tersebut, Bapelitbang juga tengah mengkaji pengadaan lahan strategis untuk pembangunan BLK. Tur Wahyu menyebutkan bahwa Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah memberikan dukungan penuh terhadap proyek ini. Lokasi yang direncanakan untuk BLK terletak di Kecamatan Penajam, dekat dengan pusat perkantoran Kabupaten PPU.
“Seperti biasa, kami perlu melakukan sertifikasi lahan. Setelah itu, kami akan melakukan pengecekan penetapan lokasi pembangunan (penlok) BLK,” jelas Tur Wahyu. Ia menegaskan bahwa legalitas atau sertifikasi lahan menjadi langkah penting sebelum melanjutkan ke tahapan selanjutnya.
“Setelah sertifikasi lahan selesai, kami akan menyerahkannya kepada kementerian. Jika pemerintah pusat akan membangun BLK, maka sertifikasi tersebut menjadi syarat hibah untuk pemerintah daerah,” tutupnya.
Dengan adanya pembangunan BLK ini, diharapkan dapat meningkatkan keterampilan dan daya saing masyarakat lokal dalam mengisi kebutuhan tenaga kerja di proyek-proyek infrastruktur IKN dan sektor lainnya. (adv/kominfoppu)





