Insightkaltim.com, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), melalui Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) PPU, mengadakan Sosialisasi dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual di Aula Kantor Bupati PPU, Kamis (17/10/2024). Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim), dengan tujuan untuk mendorong pelaku usaha dan inovator di wilayah Benuo Taka, sebutan untuk PPU, mendaftarkan Kekayaan Intelektual (KI).
Dalam acara tersebut, dilakukan penyerahan sertifikat Hak Cipta untuk tagline “Serambi Nusantara”, logo “Serambi Nusantara”, dan guide book “Serambi Nusantara”. Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim, Sinta Mediana Panjaitan, kepada Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan PPU, Sodikin.
Kepala Bapelitbang PPU, Tur Wahyu Sutrisno, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tentang pentingnya pendaftaran KI, khususnya Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Ia juga menekankan pentingnya mendapatkan hak paten atas produk, terutama dalam upaya pemasaran produk lokal.
“Untuk mendapatkan HAKI, kita bekerja sama dengan Kemenkumham, terutama untuk mendapatkan hak atas tagline PPU, yakni Serambi Nusantara. Sertifikat ini kami serahkan kepada pemerintah daerah, dalam hal ini kepada Asisten II,” ujar Tur Wahyu.
Ia menjelaskan bahwa dengan diperolehnya hak paten, pelaku UMKM akan memiliki kewenangan atas produk mereka, yang akan mempermudah pemasaran dan memberikan perlindungan hukum terhadap produk tersebut. Menurutnya, program ini diharapkan dapat membuka peluang lebih besar bagi UMKM di PPU.
“PPU sebagai Serambi Nusantara memberikan peluang besar bagi UMKM untuk mendapatkan hak paten. Selain sertifikasi halal, mereka juga bisa mendapatkan hak paten, yang tentu akan sangat bermanfaat bagi perkembangan produk mereka,” tambahnya.
Tur Wahyu juga menambahkan bahwa pemerintah akan terus mendorong pelaku UMKM untuk memperoleh hak paten, termasuk kesempatan untuk berpartisipasi di tempat-tempat strategis, seperti di Bandara VVIP IKN, dengan syarat memenuhi kriteria yang ditetapkan.
“Kami akan dorong semua UMKM untuk memiliki kesempatan yang sama, sepanjang mereka memenuhi persyaratan yang ada,” tutupnya. (adv/kominfoppu)





