Insightkaltim.com, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Rizali Hadi, mengumumkan bahwa gaji Rukun Tetangga (RT) akan mengalami kenaikan, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan perangkat desa. Keputusan ini telah disetujui melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang disahkan pada bulan September 2024.
“Perbupnya sudah ada, terutama untuk desa. Yang perlu dibenahi sekarang adalah kelurahan, terkait dengan regulasi. Perbup ini telah disahkan pada bulan September lalu,” jelas Rizali Hadi saat ditemui oleh awak media, Senin (11/11/2024).
Dasar Kenaikan Gaji RT
Rizali menjelaskan bahwa kenaikan gaji RT ini didorong oleh kemampuan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang memungkinkan serta pentingnya memberikan penghargaan yang layak kepada pihak-pihak yang berkontribusi dalam pelayanan masyarakat.
“APBD kita memungkinkan untuk mendukung kebijakan ini. Selain itu, kita juga harus memperhatikan pihak-pihak yang berperan penting dalam layanan masyarakat,” tambah Rizali.
Peran RT dalam Pelayanan Masyarakat
Menurut Rizali, RT memiliki peran yang sangat vital sebagai garda terdepan dalam pelayanan masyarakat. RT menjadi titik utama bagi warga yang memerlukan surat-surat keterangan atau pengantar, yang biasanya diproses di tingkat kelurahan atau dinas terkait.
“RT adalah garda terdepan dalam pelayanan masyarakat. Mereka menjadi ujung tombak dalam proses administrasi seperti pengajuan surat keterangan atau surat pengantar yang sangat dibutuhkan warga,” ungkapnya.
Kenaikan Gaji Berdasarkan Permintaan RT
Kenaikan gaji RT ini juga merupakan respons terhadap permintaan langsung dari para RT, yang telah mengajukan usulan kepada pemerintah. Rizali menjelaskan bahwa hal ini sejalan dengan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan perangkat desa.
“Kenaikan gaji RT ini adalah hasil permintaan mereka sendiri, dan kami mempertimbangkan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan perangkat desa secara keseluruhan,” jelasnya.
Selain itu, Rizali menegaskan bahwa keputusan ini tidak hanya melibatkan RT, tetapi juga mempertimbangkan seluruh unsur perangkat desa lainnya, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Semua pihak tersebut telah disepakati dalam pembahasan bersama dengan DPRD.
“Dari RT yang paling bawah hingga perangkat desa lainnya, termasuk BPD dan LPM, semua kami pertimbangkan, dan Dewan juga telah menyetujui kenaikan gaji ini,” katanya.
Dampak Kenaikan Gaji RT
Dengan adanya kenaikan gaji RT, Rizali berharap agar motivasi dan kinerja mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat meningkat. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mendukung kebijakan ini agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan.
“Kami berharap dengan adanya kenaikan gaji ini, para RT dapat lebih bersemangat dalam melayani masyarakat, dan pada akhirnya memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan bersama,” tutup Rizali Hadi.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan semangat dan kualitas pelayanan RT di seluruh Kutai Timur, serta memberi pengakuan yang lebih besar terhadap kontribusi mereka dalam pembangunan dan pelayanan publik.(adv/kutim)





