Insightkaltim.com, SANGATTA – Setelah melalui pembahasan panjang dan mendalam, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama DPRD akhirnya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan. Persetujuan tersebut ditandai dengan pengesahan dalam Rapat Paripurna ke-XVIII Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2024/2025 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur pada Senin, (11/11/2024).
Sekretaris Kabupaten Kutai Timur, Rizali Hadi, menyampaikan bahwa persetujuan ini menandakan komitmen kuat antara Pemerintah Daerah dan DPRD untuk menciptakan peraturan yang bermanfaat bagi masyarakat. Ia menjelaskan bahwa proses harmonisasi dan sinkronisasi yang dilakukan dengan pihak Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur serta Kementerian Hukum dan HAM telah menghasilkan pemahaman yang sejalan mengenai substansi Raperda tersebut.
“Setelah mendengarkan laporan dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD, kami menyepakati untuk menetapkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah. Kami menyadari bahwa dalam pembahasan ini terdapat perbedaan pandangan yang sangat konstruktif, namun itu adalah bagian dari proses demokrasi untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas,” ungkap Rizali Hadi dalam sambutannya, yang disaksikan oleh Ketua DPRD Jimmi dan anggota DPRD lainnya, serta undangan yang hadir.
Komitmen Pemkab dan DPRD untuk Keselamatan Masyarakat
Rizali Hadi menekankan bahwa persetujuan Raperda ini bukan hanya sekadar pemenuhan formalitas, tetapi juga simbol kemitraan erat antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam membangun peraturan yang efektif untuk melindungi masyarakat dari bahaya kebakaran. Menurutnya, keberhasilan dalam menyusun Peraturan Daerah ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh Anggota Dewan yang terhormat, serta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan staf terkait yang telah bekerja keras dalam proses penyusunan dan pengesahan Raperda ini. Semoga hasil kerja keras ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” ujar Rizali.
Proses Penyusunan dan Pembahasan yang Komprehensif
Sebelum mencapai tahap persetujuan, Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan telah melalui tahapan pembahasan yang sangat komprehensif. Proses ini melibatkan konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur serta Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembahasan tersebut juga mencakup aspek legal drafting serta substansi materi, dengan tujuan agar Raperda ini dapat menjawab kebutuhan riil masyarakat.
Dalam laporannya, Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan bahwa semua masukan, saran, dan perdebatan yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari semangat demokrasi untuk menciptakan regulasi yang berkualitas. Pansus optimistis Perda ini akan menjadi instrumen penting dalam mitigasi risiko kebakaran dan penyelamatan di Kutai Timur.
Implementasi Perda untuk Keamanan dan Ketertiban
Rizali Hadi berharap agar setelah pengesahan, semua pihak, terutama SKPD terkait, segera mempersiapkan langkah-langkah implementasi yang konkret. Langkah-langkah tersebut meliputi sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya pencegahan kebakaran dan kesiapsiagaan tanggap darurat. Ia juga mengingatkan perlunya membangun kesadaran masyarakat agar bersama-sama dapat mengurangi dan mencegah risiko kebakaran.
“Semoga hasil kerja sama ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kutai Timur, menjadikan daerah ini lebih aman dan siap menghadapi risiko kebakaran,” tutup Rizali Hadi.
Dengan pengesahan Raperda ini, Pemkab Kutim dan DPRD berharap dapat menciptakan sistem mitigasi yang lebih baik dan memperkuat ketahanan masyarakat dalam menghadapi bahaya kebakaran di masa depan.(adv/kutim)





