Insightkaltim.com, Jakarta – Arus digitalisasi yang semakin masif membawa berkah bagi keuangan negara. Hingga 31 Januari 2026, pemerintah membukukan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital sebesar Rp47,18 triliun. Kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) yang mencapai Rp36,69 triliun.
Selain PPN PMSE, pemasukan negara juga ditopang oleh pajak aset kripto sebesar Rp1,93 triliun, pajak sektor fintech atau peer-to-peer lending Rp4,47 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) senilai Rp4,1 triliun.
Direktorat Jenderal Pajak mencatat, hingga akhir Januari 2026 terdapat 242 perusahaan yang berstatus sebagai pemungut aktif PPN PMSE. Dalam kurun tersebut, satu perusahaan, Grammarly, dicabut statusnya, sementara data pemungut atas nama BetterMe Limited mengalami pembaruan administrasi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 223 pelaku PMSE telah melaksanakan kewajiban pemungutan dan penyetoran PPN dengan total nilai Rp36,69 triliun.
“Realisasi ini menunjukkan tren kenaikan yang stabil dari tahun ke tahun,” ujarnya.
Rincian setoran PPN PMSE memperlihatkan pertumbuhan konsisten. Pada 2020, penerimaan tercatat Rp731,4 miliar, melonjak menjadi Rp3,9 triliun di 2021, lalu naik ke Rp5,51 triliun pada 2022. Tren positif berlanjut pada 2023 sebesar Rp6,76 triliun, meningkat signifikan pada 2024 menjadi Rp8,44 triliun, dan mencapai Rp10,32 triliun sepanjang 2025. Sementara di awal 2026, penerimaan telah menembus Rp1,02 triliun.
Dari sisi aset kripto, pajak yang terkumpul hingga Januari 2026 mencapai Rp1,93 triliun. Angka ini berasal dari PPh Pasal 22 sebesar Rp1,05 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp875,23 miliar. Penerimaan kripto tercatat Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar di 2023, melonjak menjadi Rp620,4 miliar di 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, serta Rp43,45 miliar di awal 2026.
Sektor fintech turut memperkuat kas negara dengan sumbangan Rp4,47 triliun. Kontribusi ini berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap sebesar Rp1,23 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman Wajib Pajak Luar Negeri Rp724,54 miliar, serta PPN dalam negeri Rp2,52 triliun. Secara tahunan, penerimaan fintech tercatat Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun di 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun di 2025, dan Rp61,91 miliar di awal 2026.
Sementara itu, pajak SIPP menyumbang Rp4,1 triliun hingga Januari 2026, yang berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun di 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp1,25 triliun sepanjang 2025. Penerimaan ini terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp339,01 miliar dan PPN sebesar Rp3,76 triliun.
Menurut Inge, capaian Rp47,18 triliun menjadi bukti nyata semakin kuatnya peran ekonomi digital dalam menopang penerimaan negara. Pemerintah, lanjutnya, akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pajak, serta mendorong kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.
Informasi lengkap terkait PPN produk digital luar negeri dan daftar pemungut dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.(pur)





