Insightkaltim.com, Jakarta – Upaya pembenahan layanan publik berbasis digital yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berbuah pengakuan nasional. Dalam ajang Penghargaan Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi Tahun 2025 yang digelar Ombudsman Republik Indonesia, Kemkomdigi berhasil menempati peringkat keempat kategori kementerian.
Capaian tersebut menjadi indikator meningkatnya kualitas tata kelola layanan digital pemerintah, khususnya dalam aspek kepastian prosedur, transparansi, serta perlindungan hak masyarakat sebagai pengguna layanan.
Berbagai layanan strategis yang dikelola Kemkomdigi dinilai telah memenuhi standar pelayanan publik. Mulai dari perizinan spektrum frekuensi radio, sertifikasi dan pengujian alat telekomunikasi, sertifikasi operator radio, hingga perizinan penyelenggaraan pos, telekomunikasi, penyiaran, serta pendaftaran sistem elektronik.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut penghargaan tersebut merupakan hasil konsistensi pembenahan sistem pelayanan agar lebih mudah dipahami dan diakses masyarakat.
“Ukuran keberhasilan layanan publik bukan sekadar cepat, tapi juga adil dan memberi kepastian. Digitalisasi harus memudahkan, bukan menambah kerumitan,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).
Ia menjelaskan, penilaian Ombudsman menitikberatkan pada kepatuhan terhadap prosedur, kejelasan informasi layanan, serta efektivitas mekanisme pengaduan. Dalam konteks ini, Kemkomdigi terus memperkuat sistem pengawasan internal dan transparansi proses layanan digital.
Sepanjang tahun 2025, Kemkomdigi tercatat menangani ratusan ribu aduan masyarakat, baik melalui platform aduankonten.id maupun kanal pengaduan instansi. Pada periode yang sama, jutaan konten bermuatan negatif juga telah ditindak, termasuk dominasi konten perjudian daring yang menjadi perhatian publik.
Di sisi lain, pengawasan terhadap ekosistem digital turut diperketat. Hingga akhir 2025, ribuan Penyelenggara Sistem Elektronik telah terdaftar dan berada dalam pengawasan aktif, seiring penerapan penuh sistem kepatuhan moderasi konten.
Ke depan, Kemkomdigi menargetkan layanan publik digital yang semakin ringkas dan terbuka. Penyederhanaan alur perizinan, penguatan kanal pengaduan, serta pemanfaatan teknologi pemantauan layanan secara real time menjadi fokus pengembangan.
“Negara harus hadir melalui layanan digital yang tertib, transparan, dan dapat dipercaya. Penghargaan ini menjadi pengingat sekaligus motivasi untuk terus berbenah,” tegas Meutya Hafid.
Pengakuan dari Ombudsman RI tersebut sekaligus menegaskan arah kebijakan Kemkomdigi dalam membangun layanan publik digital yang berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.(kms)





