Insightkaltim.com, PENAJAM – Upaya memperkuat layanan sosial di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini memasuki fase baru. Dinas Sosial (Dinsos) PPU mengembangkan sistem respons cepat berbasis analisis data melalui pengoperasian Tim Reaksi Cepat (TRC) yang resmi berjalan sejak pertengahan 2025.
Pelaksana Tugas Kepala Dinsos PPU, Mukhtar, menegaskan bahwa TRC bukan sekadar unit teknis yang turun ke lapangan, tetapi bagian dari reformasi layanan sosial yang lebih terstruktur. Fokus utama tim ini adalah melakukan deteksi dini, analisis kondisi, dan menentukan kategori penanganan sebelum tindakan diberikan.
“Setiap laporan harus masuk melalui proses analisis awal. Kami ingin memastikan bahwa setiap penanganan tepat sasaran dan sesuai urgensi,” ujar Mukhtar.
Laporan masyarakat yang masuk melalui kanal digital—media sosial, website, hingga pesan langsung—akan dipilah oleh TRC untuk menentukan tingkat kedaruratannya. Setelah itu, barulah tim bergerak ke lapangan.
Meski belum mendapatkan pelatihan teknis khusus, seluruh anggota TRC menggunakan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai pusat kendali. SOP mencakup penanganan kasus ODGJ, warga terlantar, hingga jenazah tanpa keluarga, yang dalam beberapa tahun terakhir meningkat jumlahnya.
Mukhtar menegaskan, SOP menjadi pegangan utama agar setiap tindakan dilakukan secara sistematis dan profesional. “Semua harus berbasis prosedur. Tidak boleh hanya mengandalkan intuisi,” katanya.
Dengan proses kerja yang terukur dan penguatan sistem pelaporan, Dinsos menargetkan penanganan kasus sosial dapat berlangsung lebih cepat, akurat, dan tidak tumpang tindih.(adv/kominfoppu)





