Insightkaltim.com, PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali menekankan pentingnya reformasi tata kelola pembangunan infrastruktur. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) PPU, Alimudin, menyampaikan bahwa pihaknya kini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pembangunan di seluruh kecamatan untuk mencegah ketimpangan layanan publik.
Menurutnya, dinamika pembangunan yang melibatkan banyak instansi kerap menimbulkan persoalan tumpang tindih kewenangan. Untuk itu, pembagian tugas antar-dinas harus dipertegas dan disertai koordinasi berkelanjutan. “Kita ingin memastikan pembangunan tidak berjalan sendiri-sendiri. Setiap dinas harus tahu batas peran dan tanggung jawabnya,” tegasnya.
Salah satu contoh yang ia soroti adalah pembangunan infrastruktur penerangan jalan. Jalan kabupaten menjadi kewenangan Dishub, sementara kawasan permukiman dan perdesaan berada di bawah Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim). Menurut Alimudin, kondisi tersebut menuntut komunikasi yang konsisten agar pemetaan kebutuhan tidak berlawanan arah.
Dishub saat ini tengah menata ulang sistem pemetaan kebutuhan masyarakat dengan memperhitungkan aspek keselamatan, jumlah penduduk, intensitas lalu lintas, hingga kepadatan kawasan. “Tujuannya agar wilayah yang paling membutuhkan bisa diprioritaskan lebih dulu,” ujarnya.
Evaluasi ini nantinya menjadi dasar utama dalam perumusan program lintas-dinas sehingga pembangunan saling melengkapi dan tidak menimbulkan kesenjangan. Alimudin menilai pemetaan baru ini akan menjadi pijakan penting bagi arah pembangunan PPU yang lebih terukur.(adv/kominfoppu)





