Insightkaltim.com, PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengambil langkah tegas setelah muncul temuan perusahaan yang beroperasi tanpa melapor kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans). Celah administrasi itu baru terungkap setelah terjadi insiden kecelakaan kerja.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans PPU, Ernawati, mengungkapkan bahwa Bupati PPU telah menginstruksikan agar seluruh kecamatan memastikan setiap perusahaan di wilayahnya mengikuti kewajiban melapor.
“Kami sudah menyurati empat kecamatan agar meneruskan instruksi wajib lapor kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di PPU,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).
Ia menegaskan, kelalaian perusahaan dalam melaporkan aktivitas operasional tidak bisa dibiarkan, mengingat administrasi tersebut menjadi dasar pemantauan keamanan kerja dan perlindungan tenaga kerja lokal.
Seluruh perusahaan wajib mengikuti regulasi yang tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 serta Perda PPU Nomor 8 Tahun 2017, yang mewajibkan sekitar 80 persen tenaga kerja direkrut dari warga lokal.
Beberapa perusahaan disebut sudah merespons dengan menyampaikan dokumen izin beroperasi ke Disnakertrans. Namun pihaknya meminta seluruh perusahaan segera memenuhi kewajiban ini tanpa menunggu teguran.
“Kami tidak ingin kecelakaan kerja baru disadari setelah perusahaan diketahui tidak melapor,” tegas Ernawati.
Hingga kini, Disnakertrans mencatat 147 perusahaan beroperasi di PPU, dan angka tersebut diperkirakan bertambah seiring intensifikasi pengawasan administrasi.(adv/kominfoppu)





