• TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Minggu, Maret 22, 2026
  • Login
Insight Kaltim
  • HOME
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • SEPUTAR KALTIM
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUTIM
    • KUKAR
    • PENAJAM
    • BERAU
    • BONTANG
    • PASER
  • SUSUNAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • HOME
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • SEPUTAR KALTIM
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUTIM
    • KUKAR
    • PENAJAM
    • BERAU
    • BONTANG
    • PASER
  • SUSUNAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Insight Kaltim
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Home PENAJAM

Kasus Kecelakaan Kerja Ungkap Celah Administrasi, Pemkab PPU Perketat Wajib Lapor Perusahaan

oleh InsightKaltim
Desember 2, 2025
di PENAJAM
0
Kasus Kecelakaan Kerja Ungkap Celah Administrasi, Pemkab PPU Perketat Wajib Lapor Perusahaan

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans PPU, Ernawati.(ist)

617
VIEWS
Share on FacebookWhatsappShare on TwitterShare on Line

Insightkaltim.com, PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengambil langkah tegas setelah muncul temuan perusahaan yang beroperasi tanpa melapor kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans). Celah administrasi itu baru terungkap setelah terjadi insiden kecelakaan kerja.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans PPU, Ernawati, mengungkapkan bahwa Bupati PPU telah menginstruksikan agar seluruh kecamatan memastikan setiap perusahaan di wilayahnya mengikuti kewajiban melapor.

BeritaTerkait

Harga Beras Turun, Zakat Fitrah di Penajam 2026 Ikut Disesuaikan

Anggaran Terbatas, DPUPR PPU Putar Otak Atasi Jalan Rusak dan Tuntutan Warga

Pemkab PPU Perketat Seleksi Pimpinan OPD, Bupati Mudyat Noor Tekankan Pentingnya Birokrasi Berintegritas

“Kami sudah menyurati empat kecamatan agar meneruskan instruksi wajib lapor kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di PPU,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).

Ia menegaskan, kelalaian perusahaan dalam melaporkan aktivitas operasional tidak bisa dibiarkan, mengingat administrasi tersebut menjadi dasar pemantauan keamanan kerja dan perlindungan tenaga kerja lokal.

Seluruh perusahaan wajib mengikuti regulasi yang tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 serta Perda PPU Nomor 8 Tahun 2017, yang mewajibkan sekitar 80 persen tenaga kerja direkrut dari warga lokal.

Beberapa perusahaan disebut sudah merespons dengan menyampaikan dokumen izin beroperasi ke Disnakertrans. Namun pihaknya meminta seluruh perusahaan segera memenuhi kewajiban ini tanpa menunggu teguran.

“Kami tidak ingin kecelakaan kerja baru disadari setelah perusahaan diketahui tidak melapor,” tegas Ernawati.

Hingga kini, Disnakertrans mencatat 147 perusahaan beroperasi di PPU, dan angka tersebut diperkirakan bertambah seiring intensifikasi pengawasan administrasi.(adv/kominfoppu)

ShareKirimTweetShare

BeritaTerkait

Harga Beras Turun, Zakat Fitrah di Penajam 2026 Ikut Disesuaikan

Harga Beras Turun, Zakat Fitrah di Penajam 2026 Ikut Disesuaikan

oleh InsightKaltim
Februari 21, 2026
0
624

Insightkaltim.com, Penajam Paser Utara – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Besaran zakat fitrah untuk...

Anggaran Terbatas, DPUPR PPU Putar Otak Atasi Jalan Rusak dan Tuntutan Warga

Anggaran Terbatas, DPUPR PPU Putar Otak Atasi Jalan Rusak dan Tuntutan Warga

oleh InsightKaltim
Februari 9, 2026
0
618

Insightkaltim.com, Penajam Paser Utara – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bergerak cepat merespons...

Pemkab PPU Perketat Seleksi Pimpinan OPD, Bupati Mudyat Noor Tekankan Pentingnya Birokrasi Berintegritas

Pemkab PPU Perketat Seleksi Pimpinan OPD, Bupati Mudyat Noor Tekankan Pentingnya Birokrasi Berintegritas

oleh InsightKaltim
Desember 5, 2025
0
621

Insightkaltim.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai melakukan langkah serius memperkuat kualitas pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)...

Bupati Mudyat Desak Tanggung Jawab Industri Sawit, Kerusakan Infrastruktur Tidak Bisa Daerah Tanggung Sendiri

Bupati Mudyat Desak Tanggung Jawab Industri Sawit, Kerusakan Infrastruktur Tidak Bisa Daerah Tanggung Sendiri

oleh InsightKaltim
Desember 5, 2025
0
637

Insightkaltim.com, PENAJAM — Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor menegaskan perlunya skema tanggung jawab baru bagi perusahaan perkebunan kelapa...

  • Beasiswa Kaltim Tuntas Dibuka Februari 2023, Pemprov Siapkan Kuota 40.000 Penerima

    Beasiswa Kaltim Tuntas Dibuka Februari 2023, Pemprov Siapkan Kuota 40.000 Penerima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Open Karate Tournament Piala Panglima TNI 2025 Siap Digelar di Balikpapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa ITK Gelar Aksi “JAWARA HMIF 2025”, Gerakan Bersih Pantai Demi Warna Alam yang Tetap Terjaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Inspiratif dan Dedikasi Perjuangan Bang Midun, Menjadi Pelayan Masyarakat hingga Panggung Politik 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber Alumni SMA 6 Angkatan 2001 Jadi Ajang Silaturahmi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI

Copyright © 2020 Insight Kaltim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • HOME
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • CATATAN & OPINI
  • FILM
  • KULINER
  • PARIWISATA
  • SEPUTAR KALTIM
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUTIM
    • KUKAR
    • PENAJAM
    • BERAU
    • BONTANG
    • PASER
  • SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • Homepage

Copyright © 2020 Insight Kaltim.