Insightkaltim.com, JAKARTA — Proses penetapan batas wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan daerah-daerah penyangga di Kalimantan Timur kini memasuki fase krusial. Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah terkait menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Permendagri di Jakarta, Selasa (2/12/2025), untuk menegaskan batas administratif antara IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Kartanegara (Kukar), dan Kota Balikpapan.
Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor, menyampaikan bahwa penataan batas telah melalui berbagai tahapan, mulai dari kajian teknis, verifikasi lapangan, hingga kesepakatan koordinat antarwilayah. Ia menegaskan bahwa hampir seluruh wilayah Kecamatan Sepaku kini berada dalam kawasan resmi IKN.
“Kejelasan batas sangat penting sebagai dasar administrasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat, terutama menjelang penetapan status daerah khusus IKN,” ungkap Mudyat.
Proses finalisasi Permendagri ini juga menjadi langkah persiapan menuju terbitnya Keputusan Presiden terkait Pemerintahan Daerah Khusus IKN. Mudyat menilai kepastian batas akan berpengaruh besar terhadap tata kelola ruang, pelayanan publik, serta arah pembangunan di wilayah yang bersinggungan langsung dengan IKN.
Rapat yang dipimpin Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Sri Purwaningsih, turut menegaskan bahwa penyusunan batas telah menunjukkan progres signifikan. Kesepakatan lintas daerah yang ditandatangani pada 21 Oktober 2025 menjadi acuan utama dalam percepatan regulasi ini.
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, yang hadir pada pertemuan tersebut, meminta agar perangkat teknis daerah terus dilibatkan agar hasil akhirnya akurat dan tidak menimbulkan potensi sengketa di kemudian hari.
Hadir mendampingi Bupati PPU antara lain Sekda PPU Tohar, Asisten I Nicko Herlambang, Kepala BKAD Muhajir, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.(adv/kominfoppu)





