Insightkaltim.com, PENAJAM — Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tahun Anggaran 2026 akhirnya disetujui dalam Sidang Paripurna DPRD, Minggu (30/11/2025). Penetapan yang berlangsung lebih awal dari batas waktu nasional ini dinilai sebagai bentuk kedisiplinan pemerintah daerah dalam menjaga kualitas tata kelola anggaran.
Bupati PPU, Mudyat Noor, menegaskan bahwa APBD 2026 harus menjadi instrumen pembangunan yang memberikan hasil nyata sejak awal tahun. Ia mengapresiasi kerja bersama DPRD PPU, khususnya Badan Anggaran dan TAPD, yang telah menyelesaikan pembahasan tanpa menunda agenda.
“APBD 2026 memiliki nilai strategis dalam memastikan pembangunan berjalan efektif, dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
APBD 2026 memuat pendapatan sebesar Rp1,48 triliun, dengan komposisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp210,9 miliar, pendapatan transfer Rp1,25 triliun, serta pendapatan sah lainnya Rp23,6 miliar. Dari sisi belanja, total anggaran mencapai Rp1,47 triliun, mencakup belanja operasional, modal, hingga transfer ke desa.
Mudyat menjelaskan, penyesuaian anggaran dilakukan menyusul turunnya Dana Transfer Umum (DTU), terutama Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat. Meskipun demikian, APBD tetap ditetapkan dalam kondisi zero deficit.
Ia meminta seluruh perangkat daerah mempercepat pelaksanaan program agar masyarakat segera merasakan dampaknya—terutama sektor infrastruktur dasar yang dialokasikan secara prioritas.
“Kondisi jalan kita menuntut percepatan penanganan. Dengan tanggung jawab lebih dari 1.200 kilometer, kolaborasi dengan pemerintah provinsi dan pusat tidak bisa ditunda,” tegasnya.
Bupati menutup sambutan dengan pesan bahwa APBD 2026 harus “bekerja” untuk rakyat, bukan sekadar dokumen formal. Ia mengajak seluruh pihak menjaga sinergi agar pembangunan berjalan lebih efisien dan inklusif.(adv/kominfoppu)





