Insightkaltim.com, SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memulai langkah besar dalam pembenahan pendidikan daerah dengan meluncurkan Rencana Aksi Daerah (RAD) Strategi Anti Anak Tidak Sekolah (SITISEK). Peluncuran berlangsung di Cafe Maloy, Hotel Royal Victoria, Jumat (21/11/2025), menandai komitmen pemerintah untuk menurunkan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) secara menyeluruh dan cepat.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman membuka acara dengan memukul gong, sekaligus memberi mandat jelas kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud): program SITISEK harus tuntas dalam waktu satu tahun.
“Saya minta kepada Disdikbud, Pak Mulyono, satu tahun ini diselesaikan,” tegas Ardiansyah, sembari menekankan percepatan penyusunan Peraturan Bupati Wajib Belajar 13 Tahun.
Tiga Pilar SITISEK: Dari Pembersihan Data hingga Akses Pendidikan Non-Formal
Kepala Disdikbud Kutim Mulyono menjelaskan bahwa SITISEK dirancang sebagai respons atas tingginya angka ATS berdasarkan data Pusdatin. Program ini dikembangkan bersama Tim Kajian Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) agar kebijakan berbasis riset dan sesuai kondisi lapangan.
1. Validasi Data Berlapis: Turun Hampir 3.000 ATS
Pilar pertama berfokus pada verifikasi data—melibatkan PKK, ketua RT, hingga mencocokkan data dengan Disdukcapil. Hasilnya cukup signifikan: penurunan hampir 3.000 data ATS dalam tahap awal.
Namun demikian, sekitar 5.000 data anak masih harus dikonfirmasi sebelum diajukan ke Pusdatin untuk dihapus dari daftar ATS nasional.
2. Pencegahan Putus Sekolah: Menangkal Risiko Pernikahan Dini dan Masalah Ekonomi
Pilar kedua menyasar anak-anak yang rentan berhenti sekolah akibat faktor ekonomi, pernikahan usia dini, hingga kurangnya dukungan keluarga. Program ini digerakkan lintas sektor melalui kolaborasi bersama perusahaan, lembaga pendidikan, dan OPD terkait.
3. Akses Pendidikan Non-Formal: Opsi Realistis untuk Anak yang Sulit Kembali ke Sekolah
Bagi mereka yang sudah lama putus sekolah, Disdikbud menyediakan jalur non-formal melalui Paket A, B, dan C, serta pelatihan keterampilan. Program ini dijalankan di 1 SKB negeri dan 18 PKBM yang tersebar di 18 kecamatan.
Perbup Wajib Belajar 13 Tahun Masuk Finalisasi, Tantangan Ada di Mekanisme Sanksi
Mulyono mengungkapkan bahwa penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Wajib Belajar 13 Tahun kini berada pada tahap pembahasan akhir bersama BPMP. Tantangan terbesar adalah merumuskan bentuk sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan wajib belajar.
Perbup ini ditargetkan rampung pada awal tahun depan, sejalan dengan gerak cepat SITISEK.
Dari sisi sarana pendidikan, Kutim disebut jauh lebih siap. Ada 380–400 lembaga PAUD, lebih dari cukup untuk menjangkau 139 desa dan membangun pondasi pendidikan anak sejak usia dini.
Tim UNY: Akar Masalah Ada di Pola Pikir Keluarga
Ketua Tim Kajian UNY Sabar Nurohman menambahkan bahwa tingginya ATS di Kutim tidak hanya disebabkan faktor ekonomi atau geografis, tetapi juga pola pikir keluarga.
“Kami menemukan faktor mindset orang tua menjadi indikator penting. Karena itu kami menyiapkan program pendampingan keluarga untuk mengubah cara pandang terhadap pendidikan,” ujarnya.
Sinergi Besar Antar Lembaga, Upaya Tuntas Satu Tahun Dianggap Realistis
Peluncuran SITISEK dihadiri jajaran Forkopimda, Ketua TP PKK/Bunda PAUD Kutim Siti Robiah, perwakilan Kementerian Agama, PT KPC, berbagai perangkat daerah, hingga Dewan Pendidikan. Kehadiran banyak pihak menunjukkan bahwa persoalan ATS kini telah menjadi agenda bersama, bukan hanya tugas Disdikbud.
Melihat progres penurunan ATS yang cukup drastis dalam waktu singkat, Mulyono optimistis target penyelesaian dalam setahun dapat dicapai.
“Penurunannya bukan sedikit. Kutim saat ini justru menjadi daerah dengan progres paling kelihatan,” tutupnya.(adv/Kutim).





