Insightkaltim.com, PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan DPRD akhirnya menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan itu ditandai melalui penandatanganan Nota Bersama oleh Bupati PPU Mudyat Noor dan unsur pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna, Jumat (21/11/2025).
Penetapan dokumen tersebut menjadi penanda berakhirnya rangkaian pembahasan intensif eksekutif–legislatif selama beberapa pekan. Dalam pidatonya, Bupati Mudyat menegaskan bahwa KUA-PPAS 2026 tidak hanya memotret kapasitas fiskal daerah, tetapi juga menjadi dasar strategi penyesuaian anggaran setelah Pemerintah Pusat memangkas Dana Transfer Umum, terutama Dana Bagi Hasil (DBH).
“Ketergantungan kita pada pendanaan pusat masih sangat besar. Karena itu belanja daerah harus diprioritaskan pada belanja wajib, minimal, dan mengikat,” jelasnya.
Dalam dokumen yang disepakati, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,48 triliun, sementara belanja daerah direncanakan Rp1,47 triliun. Meski terdapat selisih kurang Rp13,78 miliar, APBD 2026 tetap berada pada posisi zero defisit setelah ditopang pembiayaan netto dengan nilai yang sama.
Bupati berharap proses pembahasan APBD dapat terus berlanjut dengan semangat kolaborasi. Momentum penyesuaian ini, katanya, harus dimanfaatkan untuk memperkuat efisiensi dan kualitas tata kelola anggaran.
Ketua DPRD PPU Raup Muin, yang memimpin rapat paripurna, turut menyampaikan apresiasi dan harapannya agar penyusunan APBD tahun-tahun berikutnya semakin matang dan menjadi fondasi kuat pembangunan daerah.
Rapat paripurna ini dihadiri Wakil Bupati Abdul Waris Muin, Sekda PPU Tohar, pimpinan DPRD, serta perwakilan perangkat daerah.(adv/kominfoppu)





