Insightkaltim.com, SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mempertegas komitmennya dalam melindungi tenaga kerja, khususnya di sektor informal yang selama ini rentan tanpa jaminan sosial. Melalui kebijakan besar yang kembali ditegaskan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, pemerintah daerah kini telah menanggung kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 95 ribu pekerja rentan.
Penegasan ini disampaikan Bupati saat membuka Pelatihan Berbasis Kompetensi Batch 2 di BLK Industri Mandiri pada Jumat (14/11/2025). Dalam sambutannya, ia menyoroti dua pilar penting dalam jaminan sosial tenaga kerja: kewajiban perusahaan formal dan intervensi pemerintah bagi pekerja informal.
Menurutnya, sektor informal seperti UMKM, pedagang kecil, hingga industri rumahan, merupakan kekuatan utama penyerapan tenaga kerja di Kutim. Namun banyak di antara mereka belum mampu membiayai perlindungan jaminan sosial secara mandiri.
“Pemerintah Kutim hadir untuk mengisi kekosongan itu. Para pekerja rentan kami daftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori rentan,” tegas Bupati.
Langkah ini bukan sekadar simbolis. Pemerintah daerah menanggung penuh premi BPJS Ketenagakerjaan, memastikan pekerja dapat bekerja tanpa dihantui risiko sosial seperti kecelakaan kerja atau kematian. Dari target 160.000 pekerja rentan yang ingin dilindungi, sebanyak 95.000 di antaranya telah resmi tercover hingga bulan ini.
Di sisi lain, Bupati menyampaikan peringatan keras kepada perusahaan-perusahaan besar. Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi sektor formal untuk menghindari pemberian hak jaminan sosial kepada karyawan sejak hari pertama bekerja.
“Bagi yang bekerja di perusahaan besar, wajib hukumnya BPJS Ketenagakerjaan diberikan oleh perusahaan. Tidak boleh dipermainkan dengan kontrak tahunan atau strategi lain untuk menghindari kewajiban,” ujar Ardiansyah.
Ia berharap praktik menghindari status karyawan tetap tidak terjadi di Kutim, dan perusahaan harus mematuhi aturan ketenagakerjaan secara penuh.
Dengan kombinasi kebijakan wajib bagi sektor formal dan subsidi penuh untuk pekerja informal, Pemkab Kutim menegaskan langkah besar menciptakan ekosistem kerja yang lebih aman, adil, dan terlindungi bagi seluruh warganya.(adv/Kutim)





